SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ekonom Universitas Diponegoro mengungkapkan alasan di balik lambatnya realisasi penerbitan obligasi daerah yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak akhir 2017. Lektor Kepala Departemen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Universitas Diponegoro Akhmad Syakir menyebutkan sampai saat ini Pemprov Jateng masih mempertimbangkan segala aspek mengenai penerbitan obligasi daerah.

Penerbitan surat utang itu diharapkan digunakan untuk pembiayaan proyek infrstruktur yang memiliki manfaat nyata dan mendesak bagi masyarakat, seperti pasar, pengelolaan sampah, fasilitas olahraga, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). “Obligasi ini diharapkan dapat digunakan untuk proyek nyata bagi masyarakat yang sifatnya urgent. Jadi membutuhkan banyak pertimbangan,” tutur Akhmad, yang juga pernah bergabung sebagai tim ekonomi Bappeda Jateng, Selasa (13/8/2019).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Pertimbangan proyek yang akan dibiayai obligasi juga menjadi faktor yang penting. Jangan sampai begitu obligasi cair kelanjutan proyek malah tersendat, sehingga investor merasa dirugikan. Oleh karena itu, Pemprov Jateng mempertimbangkan obligasi untuk pembiayaan proyek yang sudah berjalan dibandingkan greenfield. Pertimbangan proyek yang dibidik inilah yang membuat realisasi penerbitan obligasi daerah kerap tertunda.

Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menuturkan pihaknya dari sisi eksekutif sudah berupaya untuk mencapai target penerbitan obligasi pada awal tahun depan. Apalagi, penerbitan surat berharga tersebut, secara eksplisit sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, proses yang masih memerlukan waktu adalah belum adanya persetujuan prinsip dari DPRD.

“Regulasi yang diperlukan adalah persetujuan prinsip dari dewan. Di Peraturan Dewan Nomor 1 tahun 2018 belum ada tata tertib yang mengatur tentang itu,” ungkapnya.

Direktur Mandiri Sekuritas Shery Juwita Lestari menyampaikan, suku bunga obligasi saat ini trennya sedang turun, dan diperkirakan masih akan terus melandai hingga awal 2020. Kondisi tersebut akan menguntungkan Pemprov Jateng selaku penerbit surat utang, karena momentum yang pas. Sebagai contoh, bunga obligasi pemerintah tenor lima tahun sebesar 7%, artinya bunga obligasi Pemprov Jateng nanti menggunakan 7% sebagai bunga acuan.

Selanjutnya, persentase itu ditambah bunga premium berdasarkan rating sekitar 2%. Dengan demikian, sambung Shery, ada kemungkinan total bunga obligasi daerah Jateng sekitar 9,25%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri secara resmi meluncurkan Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah pada 29 Desember 2017.

Saat itu, Jateng didaulat menjadi provinsi pertama yang akan menerbitkan instrumen surat utang tersebut. POJK tersebut diterbitkan dengan 3 nomor. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tengan Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daehra dan/atau Sukuk Daerah. Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerha dan/atau Sukuk Daerah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya