SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

Penerbangan murah atau low-cost carrier (LCC) terus menjadi perdebatan. Di mata Menteri Perhubungan, tak ada istilah LCC dalam undang-undang.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, menegaskan undang-undang (UU) tidak mengenal istilah low-cost carrier (LCC).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Di UU [Penerbangan] tidak dikenal LCC. Itu enggak ada. Itu hanya manajemen gimmick saja,” ujar Jonan sebelum rapat kerja dengan Komite II DPD RI, Kamis (15/1/2015).

Menurut Ignasius Jonan, UU No. 1/2009 tidak dikenal istilah LCC. Dia menambahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mengatur penerbangan kelas ekonomi. “Penerbangan kelas ekonomi itu terserah mau kelasnya apa, fuel service, dan sebagainya. Ini bisnis aja kan.”

Ignasius Jonan menambahkan Kemenhub hanya mengatur mengenai perang harga karena polemik ini akan menghancurkan industri penerbangan. Bahkan, pada era menteri sebelumnya, Jonan menjelaskan besaran tarif batas bawah itu mencapai 50% dari batas atas. Menurut Jonan, kurs rupiah yang cenderung bergerak ke level Rp13.000 menjadi alasan penetapan batas tersebut.

Sekarang kurs rupiah cenderung di kisaran Rp12,500, sehingga Kemenhub menetapkan batas bawah sebesar 40%. Sebelumnya, Ignasius Jonan mengaku pernah menetapkan batasan 30%. Akan tetapi, kurs rupiah tidak menunjukan penguatan.

Maka dari itu, Kementeriannya mengembalikan batasan tarif bawah sebesar 40%. “Kalau satu hari kursnya turun Rp9.000. Ini bisa turun lagi.” Selain itu, alasan penetapan 40% tarif batas bawah ini untuk memperkuat aspek keamanan.

Maskapai-maskapai yang menjual tiket murah, kata Ignasius Jonan, sudah pasti akan rugi. Apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM, maka otomatis membuat keuntungan maskapai penerbangan semakin tergerus.

Jonan mengatakan dengan menaikkan tarif batas bawah sekitar 40% justru membantu semua pihak. Dia berharap industri penerbangan akan sehat dengan mementingkan tingkat keselamatan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya