SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid antigen. (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, DENPASAR — Pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara dari Pulau Jawa ke Pulau Bali kini dapat menggunakan rapid test antigen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 62 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Edaran tersebut menyebutkan penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan test PCR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat menggunakan keterangan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).

Pemerintah Bali pun telah menanggapi edaran teranyar tersebut lewat menerbitkan surat sekretaris daerah Nomor 947/SatgasCovid19/VIII/2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan pada masa pandemi Covid-19 dari atau ke Pulau Bali.

Baca Juga: Pemerintah Genjot Siaran Digital, Sharp Indonesia akan Hentikan Produksi TV Analog

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira mengatakan test antigen memang sudah dapat digunakan syarat untuk melakukan penerbangan menuju Bali. Namun, perlu digarisbawahi, rapid test antigen baru dapat digunakan jika penumpang udara telah melengkapi vaksinasi hingga dosis kedua.

“Selain itu, syarat rapid hanya berlaku untuk penumpang dari Jawa ke Bali atau Bali ke Jawa,” katanya dikutip Bisnis, Jumat (13/8/2021).
Adanya syarat rapid antigen diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang ke Bali.

Namun, besarannya dinilai tidak akan sebesar kondisi sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan selama periode 12 Agustus 2021 – 16 Agustus 2021 berlaku ketentuan penerbangan domestik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19. Yakni soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, dan seterusnya.

“Hingga 16 Agustus 2021, bagi penumpang rute domestik antarbandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali rute domestik dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang sudah menerima vaksin dosis kedua dapat menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen 1×24 jam atau hasil negatif PCR/Swab 2×24 jam,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).

Usia di Atas 12 Tahun

Danang melanjutkan pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara antara lain untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah. Melalui aplikasi ini semua dokumen kesehatan terintegrasi. Selain itu mempercepat waktu proses verifikasi, mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin.

Baca Juga: Citilink & SiCepat Siapkan Tes PCR Gratis untuk Penumpang

“Hanya penumpang berusia di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan, usia di bawah 12 tahun), dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu,” imbuhnya.

Bagi penumpang perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

Sementara untuk penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya