SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Penerapan UU Kebebasan Informasi untuk Publik (KIP) dinilai masih simpang siur. Sejumlah instansi publik masih berlindung pada pasal pengecualian untuk menutup diri dari publik.

Kesimpulan itu diperoleh saat lembaga nonpemerintah Institut Studi Arus Informasi (ISAI) mencoba keampuhan UU No 14/2008 Tentang KIP di empat lembaga, yaitu Depkes, TNI, KPK dan BP Migas.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kepada Depkes, ISAI meminta akses untuk data Akseskin. Namun ditolak dengan alasan pengecualian karena sensitif dan rahasia. Begitu pula saat mencari tahu penunjukan alat penyadap KPK, ditolak karena rahasia.

Ekspedisi Mudik 2024

“Masih banyak yang perlu diperbaiki. Masih baru,” kata anggota Komisi Informasi Publik, Alamsyah menanggapi temuan lapangan oleh ISAI itu di Hotel Nikko, Jakarta, Selasa (26/5).

Banyaknya pengecualian di UU tersebut, diharapkan tidak menjadi pasal karet saat masyarakat hendak memperoleh informasi. Masyarakat itu, katanya mencontohkan, seperti mahasiswa yang sedang menyusun skripsi/tesis, wartawan ataupun profesi lain yang membutuhkan.

“Ketertutupan akan mendorong korupsi,” tegas Alamsyah.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya