SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) mencatat setahun setelah pemberlakuan UU No 14/2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP) sejumlah satuan kerja di lingkup Pemerintah Kota Solo telah bersikap terbuka dalam menyajikan data.

Meski demikian, data terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih sulit diakses publik. ”Hasil evaluasi kami, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Kesehatan, maupun DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) mulai terbuka dalam menyajikan data kepada publik. Namun, Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) masih rapor merah,” kata pegiat Pattiro, Rokhmad Munawir, kepada Espos, Kamis (2/6/2011).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Rokhmad, data yang sulit diakses publik di Disdikpora Solo tersebut ialah data Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan profil sekolah. Kedua data tersebut, jelasnya, adalah data publik yang setiap warga bisa mengksesnya. ”Saya sudah pernah mencari kedua data itu, namun kesannya masih dipingpong ke sana-sini. Mestinya, ada prosedur tetapnya agar masyarakat yang mencari data memiliki kepastian,” paparnya.

Di sisi lain, Rokhmad mengacungi jempol kepada Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Bappeda, serta DPPKAD yang dinilai memiliki kesadaran tinggi menerapkan UU No 14/2008 tentang KIP. Menurutnya, ketiga instansi tersebut mestinya menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam hal pelayanan penyajian data kepada publik. ”Itu kan bukan data rahasia negara yang membahayakan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Surakarta, Budho Laksono, menjelaskan semua data yang dimiliki masing-masing SKPD layak diakses publik tanpa ditutup-tutupi. Menurutnya, data yang menjadi rahasia negara itu hanya di wilayah pemerintah pusat. ”Jadi, semua data di SKPD itu bisa diakses publik tanpa pengecualian,” paparnya.

Meski demikian, sejumlah SKPD yang susah menyajikan data kepada masyarakat hal itu bisa jadi karena ketidaktahuan atau karena petugas yang bersangkutan masih khawatir jika melakukan kesalahan. ”Prinsip kami, siapapun masyarakat bisa mengakses data publik. Kami terus melakukan sosialisasi dan arahan dari walikota memang pejabat harus terbuka kepada masyarakat,” paparnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya