SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Besaran upah minumum kabupaten (UMK) di Sukoharjo diserahkan kepada Bupati menyusul tak bertemunya nilai UMK yang akan berlaku pada 2013. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo tidak bisa berbuat banyak untuk menentukan nominal kebutuhan hidup layak (KHL) karena belum ada petunjuk yang pasti.

Akibatnya para pemangku kepentingan menyampaikan besaran UMK sesuai dengan data yang dimiliki. Pengurus Apindo Sukoharjo mengajukan UMK senilai Rp899.670,98 sedangkan pengurus SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Sukoharjo dan SPRI (Serikat Pekerja Republik Indonesia) Sukoharjo sama-sama mengajukan UMK senilai Rp919.909,33 namun pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengajukan UMK senilai Rp953.000.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pernyataan itu disampaikan Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Adi Putranto didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans, Sukoharjo, Muh Langgeng Wiyono saat ditemui Solopos.com, Senin (1/10/2012) di kantornya.

“Karena belum ada kata sepakat, maka penentuan UMK diserahkan kepada Bupati,” ujar Langgeng.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans, Sukoharjo Adi Putranto kepada wartawan menyatakan, Permenaker nomor 13/2012 menjadi landasan baru bagi daerah dalam menentukan UMK.

“Permenaker mengatur soal komponen KHL. Kami (Disnakertrans) sudah melakukan survei namun belum bisa menentukan hasil karena komponen yang disurvei cukup banyak. Belum ada penjelasan pasti. Misalkan, sabun kan merek banyak namun pada permenaker itu tak disebutkan merek apa sehingga menyulitkan.”

Menurutnya, ajuan dari Apindo senilai Rp899.670,98 sudah naik dibanding UMK saat ini senilai Rp843.000.
“Keputusan final menunggu koreksi dari Gubernur. Saat ini empat angka ajuan dari masing-masing komponen sudah diajukan ke Bupati dan akan diteruskan ke Gubernur. Kami berharap November sudah muncul UMK yang baru sehingga satu bulan dilakukan sosialisasi.”

Ditambahkan oleh Langgeng, pembahasan UMK sudah pernah mempertemukan antara pengusaha dengan pekerja dengan fasilitasi dinas. Menurutnya, rapat dilakukan di Kantor Disnakertrans, Sukoharjo pada 25 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya