SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Polemik penentuan upah minimum kota (UMK) Solo 100% dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang tak kunjung usai membuat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah angkat bicara. Bahkan, SPN Jawa Tengah mengancam akan me PTUN-kan apabila ada pihak-pihak yang menyimpang dari Permenakertrans No 13/2012.

“Saya tegaskan supaya UMK Solo ditetapkan sesuai aturan Permenakertrans No 13/2012, bukan pada mengacu pada Permenakertrans No 17/2005 yang sekarang sudah tidak berlaku. Kalau ada yang mengacu pada Permen lama berarti salah besar,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jawa Tengah, Suparno kepada Solopos.com, Senin (1/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam perkara itu, Suparno menggarisbawahi bahwa apa yang diusulkan pihak-pihak tertentu ada yang menyimpang. Kesepakatan menyimpang dari ketentuan Permenakertrans No 13/2012, menurutnya, boleh.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tapi perlu diingat, ketika nanti diputuskan ada yang tidak menerima, maka bisa di PTUN-kan. Karena tidak sesuai dengan prosedurnya,” ujar Suparno.

Langkah DPD SPN Jawa Tengah, kata Suparno, akan melakukan dialog langsung dengan Gubernur Jawa Tengah untuk membahas polemik penentuan UMK Solo.

“Pihak mana pun yang mengacu pada Permenakertrans No 17/2005 jelas salah. Jika yang menjadi acuan Permen lama, maka pembahasan apabila sampai ke dewan pengupahan provinsi bakal dicoret. Karena jelas-jelas tidak berlaku,” kata Suparno selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya