SOLOPOS.COM - Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo di Balai Desa Kahuman, Polanharjo, Klaten, Selasa (24/11/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Proses penetapan ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Klaten dimulai dari Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Selasa (24/11/2020) pagi.

Di desa itu sebanyak 101 pemilik lahan terdampak tol mulai mengikuti tahapan ganti rugi di balai desa setempat. Berdasarkan pantauan Solopos.com di Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Selasa, pelaksanan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo dimulai pukul 09.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Musyawarah tersebut dilakukan dua sesi untuk menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Melalui penerapan dua sesi itu diharapkan tak terjadi kerumunan di lokasi musyawarah ganti rugi lahan terdampak tol.

Enggak Besar-Besar Amat, Ternyata Segini Modal Untuk Buka Pertashop

Ekspedisi Mudik 2024

Kegiatan yang diikuti 101 pemilik lahan itu diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, PT JogjaSolo Marga Makmur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Manajemen Aset Negara, dan Bank Mandiri.

Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak tol di Klaten diawali di Desa Kahuman. Di lokasi ini terdapat 120 bidang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Hal itu termasuk 19 bidang tanah kas desa di Kahuman.

"Hari ini sudah dilakukan musyawarah ganti rugi [dilakukan setelah inventarisasi dan identifikasi lahan terdampak jalan tol rampung]. Hari ini sudah muncul nominal yang akan diterima warga terdampak. Jika hari ini di Kahuman, besok di Sidorejo [Polanharjo]," kata Agung saat ditemui wartawan di Kahuman, Polanharjo, Selasa.

Hasil Tes Swab Seluruh Pedagang Pasar Sidoharjo Wonogiri Sudah Keluar, Ini Hasilnya

Cair Tanpa Potongan

Agung mengatakan setiap warga terdampak jalan tol Solo-Jogja diberi amplop oleh panitia musyawarah. Dalam amplop itu tertera luas lahan terdampak sekaligus nilai yang akan diterima warga.

Begitu masyarakat menerima atau menyetujui keterangan di dalam amplop, warga yang bersangkutan dipersilakan mendatangi meja BPN untuk mengecek ukuran tanah kembali. Berikutnya, warga mendatangi meja yang dijaga pegawai bank untuk membuka nomor rekening.

"Setelah itu, uang akan cair tanpa potongan ke nomor rekening yang bersangkutan [pasca14 hari ke depan]. Proses musyawarah ganti rugi di hari perdana ini [di Kahuman] relatif lancar," kata dia.

Program JKN Ditinjau Ulang, Menteri Kesehatan Isyaratkan Ubah Nilai Iuran BPJS Kesehatan

Salah seorang anggota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Christian Nugroho, mengatakan ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja diwujudkan dalam bentuk uang. Di Kahuman, total uang yang akan dicairkan senilai Rp119 miliar.

"Kalau setuju [dengan ketentuan luas dan nominal lahan yang akan terdampak jalan tol], bisa langsung cair [pascamenunggu waktu sanggah selama 14 hari]. Kalau ada yang menolak, tetap diminta meneken berita acara disertai alasan penolakannya. Nanti juga ditunggu 14 hari ke depan. Selanjutnya, warga penolak pun berhak ke pengadilan [melalui konsinyasi]. Hingga tengah hari ini, tak ada yang menolak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya