SOLOPOS.COM - Penenggelaman kapal ikan asing, Minggu (21/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Izaac Mulyawan)

Penenggelaman kapal asing akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 12 kapal ikan asing akan ditenggelamkan pada Selasa (18/8/2015). Penenggelaman kapal tanpa dokumen sah itu dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebanyak 12 kapal asing tersebut merupakan tangkapan dari KRI TNI Angkatan Laut,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M. Zainudin di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Sebelumnya pada Mei 2015 lalu sebanyak 35 kapal asing juga dihancurkan oleh KKP dan TNI AL.

Sementara itu, pada tanggal dan jam yang sama akan dilaksanakan pula pemusnahan terhadap puluhan kapal ikan asing hasil tangkapan PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan.

“Hal ini merupakan keputusan yang telah mendapat amar putusan dari pengadilan negeri setempat,” kata dia.

Zainudin menambahkan dari kedua belas kapal ikan asing tersebut, 4 kapal berbendera Thailand, 3 kapal berbendera Filipina, 4 kapal milik Vietnam, dan 1 kapal dari Malaysia.

“Penenggelaman kapal dilakukan di tiga tempat berbeda. Ada di Lanal Tarempa, Lanal Rinai, dan Lantamal Tarakan,” kata Zainudin.

Kadispenal menegaskan pemusnahan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

“TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan/penenggelaman. TNI AL juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia. TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi,” tegasnya.

Ke-12 kapal ikan asing itu yang akan ditenggelemkan awal pekan depan antara lain KM Sudita 11 berbendera Thailand dengan berat 100 GT. Kapal itu bermuatan tiga ton ikan campur tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Kemudian KM Camar Laut 01 berbendera Thailand dengan berat kotor 112 GT. Muatannya berupa ikan campur tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Ada pula KM Thindo Mina 6 berbendera Thailand dengan berat 103 GT yang memuat berupa 700 kilogram ikan campur tanpa dilengkapi dengan dokumen sah

Selanjutnya KM Laut Natuna 15 berbendera Thailand dengan berat 105 GT dan bermuatan 350 kilogram ikan campur tanpa dilengkapi dokumen sah; Kapal L/B Stonino 804 berbendera Filipina ; Kapal L/B Luke VII berbendera Filipina tanpa dilengkapi dokumen.

Selain itu, kapal TW 3550/6/F berbendera Malaysia; kapal KG 93167 PF berbendera Vietnam; dan kapal TW 9334 BTS (KM Sinar Petromax 474) berbendera Vietnam dan bermuatan 500 kilogram ikan campuran 500 tanpa ada dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya