SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Penenggelaman kapal asing tak serta merta menghentikan kapal asing beroperasi di wilayah RI.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah beserta instansi terkait telah berulang kali menenggelamkan kapal asing yang tertangkap melakukan pelanggaran di perairan RI. Meski demikian, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) masih menemukan sejumlah kapal asing beroperasi di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Banyak terpantau kapal-kapal berbendera Tiongkok. Kami mengenali dari kode MMSI (Maritime Mobile Service Identity) berupa 9 digit yang berfungsi sebagai identitas kapal yang dikirim dalam bentuk digital melalui saluran frekuensi radio,” kata Ketua Bidang Analisis Strategis dan Kebijakan Publik DPP KNTI Suhana dalam konferensi pers di kantor KNTI di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015).

Menurut Suhana, pergerakan kapal asing itu bisa diawasi secara otomatis melalui laman www.marinetraffic.com.

Suhana mengimbau berbagai pihak dapat memanfaatkan fasilitas gratis di www.marinetraffic.com yang menyediakan data satelit AIS, yang merupakan sistem pelacakan otomatis yang digunakan pada kapal dengan pelayanan lalu lintas kapal untuk mengindetifikasi dan menemukan kapal oleh pertukaran data elektronik.

Ia mencontohkan, pada Sabtu (23/5/2015) lalu ada sekitar enam kapal berbendera RRT yang terpantau di perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang terpantau ada di Selat Makassar dan Teluk Tomini.

“Yang menarik di Teluk Tomini, yang menunjukkan perairan kita masih sangat kosong sehingga dimanfaatkan kapal-kapal asing untuk memasuki perairan Indonesia,” kata dia.

Pada saat ada di perairan Indonesia, ujar dia, kapal berinisial L itu ketika berada di perairan Indonesia, AIS-nya kerap menyala dan mati kembali.

Sedangkan posisi terakhir dari kapal tersebut, lanjut Suhana, pada 25 Mei 2015 sudah kembali ke perairan Tiongkok.

“Dia ada di perairan kita tiga hari, saya tidak bisa menunjukkan berapa kerugian karena tidak tertangkap tangan. Saya cek di KKP, kapal ini tidak terdaftar,” jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan berbagai pihak untuk terus mewaspadai banyaknya kapal buatan asing yang mengincar sumber daya laut termasuk komoditas perikanan di kawasan perairan Republik Indonesia.

“Bayangkan, ada 6.000 lebih kapal eks-asing yang masih berkeliaran di luar perairan Indonesia pascapemberlakuan moratorium,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Kapal-kapal itu, ujar Abdul Halim, dinilai bisa menjelma menjadi kapal-kapal baru yang kembali mencuri ikan dan menjarah sumber daya di perairan nasional.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan penenggelaman sebanyak 41 kapal penangkap ikan asing yang telah mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia adalah untuk menjaga sumber daya laut nasional.

“Kami telah menyelesaikan proses hukum terhadap 41 kapal ikan asing,” kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (20/5/2015).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya