SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Penemuan mayat Wonogiri, tepatnya di Alas Kethu, kian terungkap. Sebelum dibunuh, korban mengaku hamil.

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri akhirnya membuka lebar-lebar tabir di balik pembunuhan Daliyem, 36, pembantu rumah tangga asal Payungan, RT004/RW002, Kaliwungu, Kabupaten Semarang, yang mayatnya ditemukan di Alas Kethu, beberapa waktu lalu. Tersangka pelaku mengaku dikejar-kejar korban yang mengaku hamil setelah berhubungan intim dua kali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi mengungkap identitas tersangka bernama Larbiyanto, 33, pria kelahiran Jumetro RT001/RW002, Jangglengan, Nguter, Sukoharjo, namun tinggal di Purworejo bersama istrinya. Larbiyanto yang sehari-hari bekerja sebagai penjual roti bakar, ditangkap polisi pada Kamis (28/7/2016) pukul 09.00 WIB, saat berjualan di depan SMPN 31 Purworejo.

Informasi yang dihimpun Reporter Solopos, Rudi Hartono, di Mapolres Wonogiri menyebutkan motif tersangka membunuh adalah agar dirinya tak lagi dikejar-kejar oleh korban. Larbiyanto mengaku dikejar-kejar oleh Daliyem yang baru dikenalnya sejak 3 bulan lalu di Solo.

Dari perkenalan itulah, hubungan keduanya menjadi kian dekat hingga sampai ke ranjang. Tersangka mengaku telah berhubungan intim hingga dua kali hingga akhirnya korban mengaku hamil dua bulan.

Dengan alasan hamil itu, kata Larbiyanto, korban yang mengaku menjadi pembantu rumah tangga dan karyawan pabrik di Solo itu, terus mengejar korban. Tak hanya itu, dia berkali-kali meminta uang kepada korban. Terakhir, katanya, korban meminta uang Rp1,5 juta sebelum Lebaran, namun hanya diberi Rp1 juta.

Namun, Rabu (7/7/2016) lalu, Daliyem kembali datang meminta uang. Dia mendesak dan terus menguntit Larbiyanto ke mana-mana selama empat hari. Kebersamaan itu berakhir di sebuah rawa di Nguter, Sukoharjo, dan terjadilah cekcok selama 20 menit. Karena sudah gelap mata, terlintas di pikiran Larbiyanto untuk terlepas dari pasangan tak resminya itu, 10 menit sebelum kejadian.

Selang 10 menit kemudian, tersangka menarik tangan korban. Dipegangnya kepala korban yang waktu itu masih mengenakan helm dan dibenamkan ke dalam air. Lima menit kepala dimasukkan ke air, korban pun tak bergerak dan tak bernyawa. Jasadnya dibawa tersangka ke Alas Kethu untuk dibuang.

Itulah yang menyebabkan polisi menjerat Larbiyanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Meski dalam hitungan menit, niat tersangka untuk mengakhiri riwayat korban sudah bisa dianggap sebagai perencanaan pembunuhan. Ancaman hukumannya tak main-main, yaitu maksimal hukuman mati.

Larbiyanto ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti sepeda motor yang dia pakai memboncengkan korban, pakaian korban, helm korban, dan kerudung yang tercecer di Alas Kethu. Hal itu diekspose Polres Wonogiri dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Senin (1/8/2016) pagi. Soal kehamilan korban, tersangka mengelaknya dan menuding hal itu hanya jadi alat korban meminta uang. Sedangkan hasil autopsi jasad korban belum dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya