SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Polres Sukoharjo segera menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menggegerkan warga di Menuran, Baki. Langkah itu dilakukan adanya pengakuan lokasi baru pembunuhan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari ditemui Solopos.com, Rabu (3/4/2013), di Kantor Pemkab Sukoharjo, menyatakan, rekonstruksi untuk mengetahui apa yang sebenarnya dilakukan pelaku. “Apalagi, kasus (pembunuhan) itu minim saksi sehingga peran pelaku harus detail. Kami akan minta reskrim untuk secepatnya menggelar rekonstruksi,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditambahkan oleh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Amingga Meilana Primastito, rekonstruksi digelar karena ada pengakuan baru dari tersangka bahwa pencekikan kali pertama dilakukan di wilayah Gatak. “Pelaku mengaku, seusai buang air kecil mencekik korban namun ada pengendara melintas. Korban diboncengkan lagi karena diperkirakan belum meninggal. Di Baki itulah korban diinjak lehernya dan dibuang ke saluran air. Pengakuan (pelaku) itu akan kami rekonstruksi.”

Lebih lanjut dijelaskannya, waktu rekonstruksi akan disesuaikan dengan situasi tempat kejadian. “Bisa jadi rekonstruksi dilakukan tidak hanya sehari dengan pertimbangan situasi tempat kejadian. Rekonstruksi juga untuk memperjelas keterangan pelaku yang dinilai janggal.”

Sebelumnya, mayat seorang perempuan tanpa identitas ditemukan di parit area persawahan Jetis, Menuran, Baki, Senin (11/2/2013) sekitar pukul 06.00 WIB. Mayat wanita itu ditemukan dalam kondisi tengkurap dan setengah telanjang. Kepala Desa Menuran, Nurwanto, menjelaskan, mayat telanjang di bagian bawah. Walaupun bagian atas masih mengenakan pakaian namun pakaian tersebut menyingkap. Dia mengaku mendapat informasi dari salah satu warganya bernama Sriyanto, yang hendak ke sawah.

Mayat itu diketahui bernama Diana Oktaviani, 17, warga Petoran RT 001/RW 009, Jebres, Solo. Selang sebulan kemudian atau 18 Maret, polisi menangkap tersangka pembunuhan di Menuran, Baki, Irfan Junanto, 23 alias Gembul, warga Sayangan, Desa Bentakan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Saat ditangkap, Irfan terpaksa mendapat timah panas di kaki sebelah kiri setelah berusaha melawan petugas.

Pegawai cleaning service di salah satu rumah sakit swasta di Solo itu ditangkap di Delingan, Kabupaten Karanganyar, Jateng, Jumat malam. Ayah satu anak ini diancam pidana mati karena dijerat pasal 338, 339, 340 dan 365 ayat 3 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya