SOLOPOS.COM - Polisi mengawal terdakwa Eko di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (6/1/2014). (Taufik Sidiq Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Sunarno alias Syaifudin Yuhri, 32, warga Kampung Bangak, RT 002/ RW 001, Sine, Sragen berakhir ricuh. Keluarga korban, Siska Tri Wijayanti, 23, warga Sidomulyo, RT 046/RW 013, Sragen Wetan, Sragen sempat mengejar Eko seusai sidang digelar.

Pantauan Solopos.com, sidang yang digelar Senin (6/1/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen dihadiri suami Siska, Jemy Dodot Adi Saputro, 29, beserta belasan kerabatnya. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan digelar sekitar 30 menit tersebut dijaga ketat ratusan aparat dari Polres Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Bahkan, Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, Wakapolres Sragen, Kompol Edy Suranta Sitepu serta para perwira turun mengamankan jalannya sidang.

Seusai persidangan, Jemy beserta sejumlah kerabatnya sempat mencoba mengejar Eko untuk melampiaskan kekesalan lantaran tak terima dengan perbuatan terdakwa. Beruntung, Eko berhasil diselamatkan aparat. Ibu dan kakak korban histeris seusai sidang, bahkan kakak korban sempat pingsan.

Diberitakan sebelumnya, Pascapembunuhan Siska, Jemy pernah membuka kisah transaksi ritual dengan Eko. Dia bertransaksi ilmu pengasihan menggunakan tubuh Siska. Oleh karena itu, Jemy dan Siska harus membayar Rp7 juta di awal transaksi dan Rp12 juta atau seharga satu ekor sapi setelah 41 hari menyelesaikan ritual.

Nahas ritual yang disebut-sebut mampu mendatangkan rezeki melimpah malah membawa petaka nyawa dan harta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya