SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Pihak keluarga korban kasus pembunuhan di Karangpandan meminta terdakwa Nanang Harjantoro, dihukum berat. Sebab, pembunuhan yang dilakukan terdakwa direncanakan dan cukup sadis.

Sidang lanjutan dengan agenda permintaan keterangan dari saksi korban digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (8/4/2013). Seperti sidang perdana sebelumnya, sidang lanjutan tersebut juga dikawal ketat puluhan petugas. Mereka berjaga-jaga di depan ruang tahanan dan sidang PN Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bapak korban Ari Munadi, Sunardi, mengatakan terdakwa telah membunuh anaknya dengan cara sadis dan keji. Maka dari itu, pihak keluarga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa seberat-beratnya. “Saya minta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat mungkin. Anak saya dibunuh secara sadis,” katanya, Senin siang.

Dia mengatakan korban menghilang selama lima hari sejak 4-7 November 2012 lalu. Korban tidak diketahui keberadaannya setelah berangkat kerja ke Solo Grand Mall (SGM). Pihak keluarga berinisiatif mencari keberadaan korban dengan melacak ke teman-temannya dan tempat nongkrong korban.

Setelah tak ditemukan, pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian tentang korban yang menghilang. Selang sebulan, pihaknya diberitahu polisi jika ditemukan potongan mayat dan barang bukti di lokasi pembunuhan. Selanjutnya, pihak keluarga memastikan bahwa potongan mayat dan barang bukti itu adalah korban. “Kami langsung lapor ke polisi saat korban menghilang,” jelasnya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Yuda Tangguh P Alasta, mengatakan keterangan para saksi di persidangan untuk menguatkan alat bukti kasus pembunuhan tersebut. Para saksi lainnya bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan mendatang dari penyidik kepolisian. Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Suratmi, bakal digelar Senin (15/4/2013) mendatang. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya