SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Terdakwa kasus pembunuhan di Karangpandan, Nanang Harjantoro, 20, tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (4/4/2013). Terdakwa hanya ingin membuktikan pokok perkara kasus yang dihadapinya secepatnya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Nanang Harjantoro terhadap Ari Munadi dijaga super ketat. Puluhan polisi menjaga ruang persidangan hingga halaman PN Karanganyar. Bahkan, beberapa petugas bersenjata lengkap tampak berjaga-jaga di depan ruang tahanan PN Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yakni Suratmi, Leni Megawati Napitupulu dan Prasetyo Nugroho berjalan cukup singkat sekitar 20 menit. Jaksa penuntut umum yakni Yuda Tangguh P Alasta membacakan berkas dakwaan kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Sutopo dan Moh Mohani.

Kuasa hukum terdakwa, Moh Mohani, mengatakan proses hukum harus berdasarkan bukti dan fakta. Agar proses persidangan segera merujuk pada pokok perkara maka terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Berkas dakwaan kan harus sesuai syarat formil dan meteriil, tergantung pembuktiannya sepeti apa,” katanya, Kamis siang.

Menurutnya, dakwaan yang dibacakan JPU dinilai cenderung pemaksaan dengan menjerat terdakwa dengan pembunuhan berencana. Pihaknya bakal menganalisa sesuai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

“Apakah ada bukti atau tidak, nanti kita lihat saja keterangan dari para saksi,” jelasnya.

Sementara JPU, Yuda Tangguh P Alasta, mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sebab, terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan mengambil pisau di rumahnya saat korban dalm kondisi pingsan setelah dicekik.

Sidang lanjutan bakal digelar pada Senin (8/4/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa membunuh sahabat karibnya, Ari Munadi pada 7 November 2012 sementara potongan mayat ditemukan 20 Desember lalu. Pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga antara terdakwa, korban dan seorang wanita bernama Agnes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya