SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kanan) menunjukkan dua pasangan remaja yang terlibat pembunuhan bayi saat gelar perkara di Mapolres Wonogiri, Kamis (11/6/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Penemuan bayi Wonogiri terjadi di sebuah permakaman umum Rejosari, Jatisrono.

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri berhasil menangkap pembuang bayi di kuburan umum Dusun Kambu, Rejosari, Jatrisrono. Pembuang bayi tak lain orang tuanya sendiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mayat bayi jenis kelamin laki-laki ditemukan di permakaman umum Dusun Kambu, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Senin (8/6/2015).

Mayat tersebut ditemukan pengunjung makam, Dariyo, 45, warga Dusun Kambu, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono yang nyekar di tempat itu, Senin (8/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditemukan kondisi mayat bayi sudah membusuk setengah terpendam.

Polres Wonogiri telah menetapkan tersangka pembunuh bayi laki-laki itu. Mereka tak lain ibu bayi. Perempuan berinisial RP, 19, yang baru lulus SMA setahun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Supriyanto, 26, ayah bayi masih ditetapkan sebagai saksi.

Keduanya beralamat di Kecamatan Jatisrono namun berbeda desa. Ditemui wartawan di  ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK) Polres Wonogiri, Kamis (11/6/2015), sesekali RP menarik penutup wajahnya. Dia menolak penutup wajahnya dilepas. “Tidak usah Pak, Malu,” ucap RP.

Di lobi Polres Wonogiri terdapat barang bukti hasil kejahatan RP, yakni berupa sebuah cangkul, baju seragam pramuka, kaus warna hitam, pembalut dan baju warna merah. RP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi kandung dengan diancam pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun sedangkan status Supriyanto masih sebagai saksi.

Supriyanto bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yakni melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

“Penyidik masih mempelajari peran Supri (Supriyanto). Namun, hasil sementara pemeriksaan, Supri bisa dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak karena selama pacaran telah menyetubuhi Rn P beberapa kali dan hamil,’ ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung, Kasubbag Humas PolresWonogiri, AKP Kukuh Wiyono dan Pasiwas Provos, Ipda Supardi, Kamis di Mapolres Wonogiri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dua pasang remaja itu telah menjalin pacaran sekitar setahun lalu. RP hamil dan melahirkan bayi yang dikubur di permakaman umum Dusun Kambu, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono.

Bayi kandung RP hanya menghirup udara bebas sekitar 10 menit sebelum dibekam hidung dan meninggal di tangan ibu kandungnya. RP mengaku nekat membunuh bayinya karena takut dimarahi orangtua dan malu terhadap tetangga.

“Orangtua berada di Jakarta dan saya takut dimarahi. Saat bayi lahir langsung dibekam agar tangis bayi tidak terdengar. Saya cemas dengan tetangga,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ciri-ciri mayat bayi adalah berjenis kelamin laki-laki, tinggi 58 sentimeter (cm), lingkar kepala 22 cm, saat ditemukan tubuh sudah menghitam, membusuk dan keluar belatung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya