SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean (kanan) menunjukkan dua pasangan remaja yang terlibat pembunuhan bayi saat gelar perkara di Mapolres Wonogiri, Kamis (11/6/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Penemuan bayi Wonogiri diungkap.

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus penemuan bayi di kuburan Kambu, Rejosari, Jatisrono, Wonogiri diselidiki polisi. Polres Wonogiri telah menetapkan tersangka. Tak lain ibu bayi yang masih berusia 19 tahun. Berinisial RP, Ibu yang merupakan lulusan SMA tahun lalu itu diduga membunuh sekaligus membuang bayi ke kuburan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara, Supriyanto, 26, warga Jatisrono, pacar RP yang juga ayah bayi laki-laki itu masih menjadi saksi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Bayi laki-laki itu hanya berumur 10 menit. Setelah dilahirkan RP, menurut penuturannya dia membunuh dan membuang bayi itu bersama neneknya. (Baca: Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Bayi)

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung di sela-sela mengikuti acara olahraga bareng pimpinan Muspida Wonogiri, Jumat (12/6) di Mapolres Wonogiri, menegaskan Supriyanto masih sebagai saksi. “Tersangka masih satu orang.”

Kapolsek Jatisrono, AKP Sali mengatakan, selang tiga hari sejak mayat bayi ditemukan pada 8 Juni, anggotanya menangkap tersangka yang juga ibu kandung sendiri.

Bayi laki-laki yang dibuang itu ditemukan warga Dusun Kambu, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri seusai nyekar di permakaman umum setempat.

Pengunjung makam bernama, Dariyo, 45, warga Dusun Kambu, Desa Rejosari, Kecamatan Jatisrono sekitar pukul 16.00 WIB curiga mendapatkan bau menyengat usai nyekar di tempat itu.

Ciri-ciri mayat bayi adalah berjenis kelamin laki-laki, tinggi 58 sentimeter (cm), lingkar kepala 22 cm, saat ditemukan tubuh sudah menghitam, membusuk dan keluar belatung.

Tujuh Tahun

RP ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi kandung dengan diancam pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun sedangkan status Supriyanto masih sebagai saksi.

Supriyanto bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yakni melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebuah cangkul, baju seragam pramuka, kaus warna hitam, pembalut dan baju warna merah.

Menurutnya, baju, kaus dan pembalut dipergunakan tersangka untuk membekam bayi agar tidak menangis dan membersihkan darah.

“Tersangka RP dan Supri ditangkap, Rabu malam di rumah masing-masing.”

Tersangka RP bercerita, bayi kandungnya dikubur bersama neneknya berinisial G, 80. penguburan dilakukan pada 5 Juni sekitar pukul 04.30 WIB.

 

“Orangtua berada di Jakarta dan saya takut dimarahi. Saat bayi lahir langsung dibekam agar tangis bayi tidak terdengar. Saya cemas dengan tetangga,” ujarnya.

 

Supriyanto menyatakan bertanggungjawab terhadap kehamilan pacarnya itu. Supri mengatakan tak diberitahu RP akan melahirkan anak hasil hubungan gelapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya