SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi di Musala Nurul Abror, Desa Rejosari, Kecamatan Kebon, Jumat (25/11/2016). (Madiunpos.com/JIBI/Istimewa)

Penemuan bayi Madiun, pembuang bayi perempuan di musala sudah dibekuk polisi.

Madiunpos.com, MADIUN — Pembuang bayi perempuan di Musala Nurul Abror, Dusun Bangunrejo, Desa Rejosari, Kecamatan Kebon, Kabupaten Madiun, Kamis (24/11/2016), ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun beberapa jam setelah bayi itu dibuang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembuang bayi itu adalah orang tua si bayi yakni Arie Adrianto, 24, dan Laila Nur Fathiyah, 24. Bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang di Musala Rejosari

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan penangkapan orang tua bayi perempuan itu berawal dari polisi yang menyebar informasi mengenai bayi yang dibuang itu melalui media sosial.

Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tempat indekos pasangan itu. Dari keterangan pemilik tempat indekos, akhirnya polisi menemukan identitas kedua pelaku dan kemudian menangkap mereka di rumah orang tua mereka di Magetan.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membuang bayi perempuan itu karena faktor ekonomi. Pelaku juga mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka.

“Pelaku sengaja membuang bayi itu karena merasa sudah tidak sanggup lagi merawat dan mengasuh bayi itu. Pelaku juga kebingungan saat disuruh pulang oleh orang tua mereka dan akhirnya mereka melakukan tindakan itu,” jelas Hanif kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).

Hanif menuturkan kedua pelaku membuang bayi perempuan itu pada Kamis sekitar pukul 02.30 WIB. Keduanya mengendarai sepeda motor dan menggendong bayi perempuan itu sampai di Musala Nurul Abror di Dusun Bangunrejo.

Kemudian pelaku masuk ke musala dengan menggendong bayi perempuan itu beserta dua tas berisi perlengkapan bayi. Selanjutnya, bayi malang itu ditinggalkan di musala dan pelaku menulis pesan di selembar kertas dan ditaruh di dekat bayi.

“Sebelum meninggalkan bayi itu, pelaku sempat mencium bayi itu dan langsung meninggalkan musala,” jelas Hanif.

Bayi perempuan itu ditemukan Khudori yang saat itu hendak azan Subuh di musala tersebut. Dua pelaku itu akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

“Polisi masih mengumpulkan data dari kedua pelaku, para saksi, serta keterangan warga sekitar mengenai perilaku tersangka,” kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya