SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy. (Antara)

Solopos.com, BANDA ACEH — Seorang terduga pelaku penembakan pos polisi di Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, berinisial JH, ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat. Polisi masih mengejar enam orang lainnya.

“Saat diperiksa, JH mengaku terlibat penembakan pos polisi di Aceh Barat. Dalam penembakan itu, JH berperan sebagai pemantau sekaligus operator komunikasi HT,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, di Banda Aceh, Selasa (9/11/2021).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, kata dia, motif penembakan karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di daerah.

Baca juga: Dhuar! Ponsel Meledak di Dalam Kamar, Indekos di Bekasi Terbakar

Dalam pemeriksaan juga terungkap, kalau senjata yang digunakan dalam penembakan pos polisi tersebut adalah jenis AK-56 dan jenis M16. Namun, saat ini baru dua unit HT dan satu sepeda motor yang sudah disita.

“Saat ini JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal usul senjata,” kata dia.

Terkait enam terduga pelaku lainnya yang masih diburu, dia mengimbau mereka segera menyerahkan diri. Apalagi nama-nama mereka sudah dikantongi.

“Yang pastinya, nama-nama mereka sudah dikantongi petugas dan saat ini terus diburu. Polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur kalau terjadi perlawanan saat akan diamankan,” kata dia.

Baca juga: Penembakan Pos Polisi, Polda Aceh Tangkap Lima Orang Pelaku

Sebelumnya, Polda Aceh sudah mengamankan lima orang terkait penembakan Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat. Namun, empat orang sudah dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan itu.

Polisi menahan seorang berinisial DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan tiga butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Namun, DP tidak terlibat penembakan setelah penyidik mendalami alibi yang bersangkutan.

“Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik atau kepala desa, dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat kooperatif,” kata dia dikutip dari Antaranews.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya