SOLOPOS.COM - Bripka Sukardi yang tewas ditembak orang tak dikenal di Jl. H.R. Rasuna Said, depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2013), sekitar pukul 22.25 WIB, tak lagi membawa pistoi. Diduga pistol itu dirampas pelaku penembakan. (JIBI/Solopos/Detik)

Solopos.com, JAKARTA — Polri  mengakui kasus penembakan Aipda (Anumerta) Sukardi belum mengarah ke tindakan terorisme. Sejauh ini belum ada fakta dan bukti kuat untuk menjerat pelaku penembakan polisi itu dengan UU Terorisme.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menilai kasus penembakan tersebut masuk dalam ranah hukum pidana. “Berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP] bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan,”katanya, Kamis (12/9/2013).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dia menerangkan pihaknya akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP soal Pembunuhan Tak Berencana, serta Pasal 365 ayat 4 tentang Pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal. Penggunaan pasal pembunuhan berencana tersebut dilakukan karena fakta dan bukti yang ditemukan polisi mengarah pada dugaan tersebut.

Menurut Ronny, penyidik kepolisian selalu mendasarkan KUHP. Hal tersebut didasarkan pada peraturan, sehingga fakta dan bukti menjadi dasar dalam menerapkan pasal pidana yang cocok untuk digunakan. Begitu pula dengan kasus penembakan polisi sebelumnya yang menewaskan anggota Polri di Ciledug, Podok Aren, dan Tangerang Selatan.

Para pelaku penembakan tersebut juga akan dikenai pasal pembunuhan berencana. “Melakukan penembakan kepada korban, kemudian mengambil senjatanya, dan meninggalkan korban. Dari fakta di lapangan, modus operandi yang dilakukan ini lebih pas kami terapkan Pasal 340 subsider Pasal 338,”jelasnya.

Polisi, diakuinya pula, bisa menerapkan UU Terorisme apabila bisa menangkap dan mengetahui secara pasti motif para pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya