SOLOPOS.COM - Tersangka penembakan Lukas Jayadi memeragakan adegan saat menembaki mobil Toyota Alphard milik Bos Duniatex dalam rekonstruksi di Jl. Monginsidi Solo, Kamis (28/1/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Berkas perkara Lukas Jayadi, 72, tersangka kasus penembakan bos Duniatex di dalam Toyota Alphard, awal Desember 2020 lalu, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo.

Tersangka dan barang bukti penembakan telah dilimpahkan ke Kejari untuk menunggu proses peradilan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Prihatin, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021), mengatakan meski tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan, Lukas Jayadi masih ditahan di Mapolresta Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Lukas Jayadi menjalani isolasi mandiri sebelum dipindahkan ke Rutan Solo sesuai prosedur. “Tersangka Lukas Jayadi kami tahan selama 20 hari ke depan. Proses penahanan kami titipkan ke Mapolresta. Lukas Jayadi menunggu giliran dipindah ke Rutan Solo. Sebelum 20 hari insyaallah sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri [PN] Solo,” papar Prihatin.

Baca Juga: Mendadak Pingsan Saat Hendak Divaksin, Warga Lansia Sukoharjo Meninggal 

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Kejari Solo itu menambahkan kondisi tersangka penembakan bos Duniatex itu dalam keadaan sehat dan baik. Menurutnya, Lukas Jayadi tidak diberi penangguhan penahanan. Hal itu agar memudahkan proses persidangan.

Menurutnya, sesuai sangkaan dari penyidik Lukas Jayadi dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam perkara percobaan pembunuhan berencana itu tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari.

Sembilan Tembakan

Ia menjelaskan barang bukti yang diserahkan berupa senjata api, peluru, dan mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8974 JP. “Ada sembilan tembakan yang mengenai mobil,” paparnya.

Baca Juga: Wuih! Ada Fasilitas Khusus Bagi Peserta Didik Baru di Yayasan Pendidikan Warga Solo

Ia menambahkan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan bos Duniatex yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Solo itu. Tersangka juga banyak menyangkal keterangan saksi. Termasuk, saat proses rekonstruksi yang digelar dua versi.

Ia memastikan polisi bekerja profesional sehingga pembelaan Lukas Jayadi dapat disampaikan saat proses persidangan. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Mandagi Jantje, mengatakan kondisi Lukas Jayadi baik dan sehat. Ia menjelaskan akan menyampaikan pembelaan kliennya saat proses persidangan.

Baca Juga: Walah, Pasien Covid-19 Ngamuk di RS Wonogiri, Polisi Sampai Turun Tangan

Sebagaimana diinformasikan, Lukas Jayadi menembaki mobil Toyota Alphard yang ditumpangi bos Duniatex, seorang perempuan berinisial I, 70, di wilayah Banjarsari, Solo, awal Desember lalu.

Belakangan diketahui, Lukas merupakan adik ipar I. Penembakan dilatarbelakangi persoalan bisnis. Lukas ditangkap di pangkalan bus wilayah Palur, diduga hendak kabur ke luar kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya