SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, CHRISTCHURCH – Penembakan di Masjid Al Noor kawasan Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019), menjadi topik perbincangan hangat di hampir semua negara. Penembakan brutal ini setidaknya telah merenggut 40 nyawa. Ironisnya, pelaku penembakan menyiarkan langsung aksi biadabnya melalui Facebook Live.

Rekaman video aksi penembakan tersebut viral di media sosial. Video itu memperlihatkan seorang pria keluar dari mobil mengambil senjata yang diletakkan di bagasi. Pria itu menyusuri jalan menuju masjid yang dipenuhi jemaah. Sebelum melakukan aksinya, pria tersebut sempat berkata, “mari kita mulai pesta ini.”

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Diberitakan Daily Mail, pelaku mengidentifikasi dirinya sebagai Brenton Tarrant. Dalam video itu, dia terlihat memasuki Masjid Al Noor pukul 13.30 waktu setempat saat salat Jumat berlangsung. Dia langsung menebar tembakan dari senapan yang dibawanya kepada jemaah. Serangan mendadak itu membuat jemaah Masjid Al Noor ketakutan.

Video aksi penembakan brutal di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru itu berdurasi 17 menit. Pelaku melakukan aksinya mengenakan pakaian pelindung bergaya militer lengkap dengan helm. Dia menunjukkan sejumlah senjata api laras panjang bertuliskan nama orang yang pernah menjad pelaku teror penembakan massal. Pelaku berada cukup lama di dalam masjid. Dia terlihat beberapa kali mengisi ulang senjatanya sebelum kembali ke mobil dan pergi.

Tapi, video aksi penembakan di Selandia Baru telah dihapus oleh Facebook. Perwakilan Facebook Selandia Baru, Mia Garlick, bakal bekerja sama dengan polisi untuk menyelidiki kasus tersebut. Facebook juga menyampaikan belasungkawa atas tragedi tersebut.

“Hati kami tertuju kepada para korban, keluarga, dan masyarakat yang terkena dampak penembakan brutal di Selandia Baru,” demikian keterangan resmi dari Facebook seperti dikabarkan Fortune.

Sementara itu, dilansir Liputan 6, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video viral penembakan di Selandia Baru tersebut. Konten video yang mengandung aksi kekerasan melanggar UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektornik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya