SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Aan Siti Agustina, 28, dituntut 10 tahun penjara lantaran dituduh membunuh suaminya Bripka Dedy Kusnadi. Istri polisi itu, Senin (20/6), langsung ditahan di rumah tahanan Bantul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dony Eko Cahyono dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (20/6) menyatakan, ibu dua anak itu melanggar pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. “Terdakwa sudah menghilangkan nyawa orang dan menghilangkan hak dua anak yang masih memerlukan tanggungjawab orang tuanya,” ujar jaksa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas tuntutan tersebut, Aan yang diampingi pengacaranya bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada Senin, (27/6) mendatang. Dalam berkas perkara terungkap, Aan Siti Agustina membunuh Bripka Dedy pada 8 Juli tahun lalu di rumah mereka di asrama Polres Bantul, dengan cara menembak korban menggunakan senjata api laras pendek merk colt Caliber 38 nomor seri 800484.

Penembakan terjadi saat Dedy baru selesai mandi sekitar pukul 05.00 WIB. Rencananya, korban hendak melaksanakan apel pagi pada pukul 06.00 WIB. Usai mandi, Dedy yang masih menggunakan handuk masuk ke dalam kamar untuk berpakaian. Sementara istrinya, Aan, tengah menyiapkan pakaian dinas korban, dan mengambil senjata yang masih melekat di sabuk ikan pinggang Dedy di almari. Sambil memegang pistol dengan tangan kanan, tangan kiri terdakwa memencet kontak lampu kamar. Sementara posisi senjata berjarak sekitar 60 cm dari punggung korban yang membelakangi terdakwa.

Tiba-tiba korban menarik pelatuk senjata dan terjadilah tembakan tepat mengenai punggung sebelah kanan korban. Saat kejadian Dedy diketahui masih bernafas namun nyawanya tak tertolong setelah sampai di Rumah Sakit PKU Muhamaiyah Bantul. dalam kesaksian terdakwa sebelumnya, perempuan yang sudah 10 tahun membina hubungan rumah tangga itu mengaku tak sengaja menembakan senjata ke arah suaminya. Pelatuk senjata ditarik dalam keadaan refleks. Meski begitu Aan Siti Agustina mengaku hubungan keluarganya kadang tidak harmonis dan kerap terjadi pertengakaran. Terdakwa pernah mengaku sakit hati karena sering ditinggal suaminya ke luar rumah.

Ketua Majelis Haki Arif Boediono, ditemui usai sidang mengatakan, langsung menahan terdakwa usai penuntutan. “Sebelumya hanya tahanan kota, tapi kami khawatir melarikan diri karena tuntutannya tinggi sampai 10 tahun jadi mulai hari ini kami tahan,” kata Arif.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya