SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Dok/JIBI)

Penelantaran anak yang dilakukan pasutri di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, juga diwarnai kasus narkoba.

Solopos.com, BEKASI — Kasubdit remaja, anak dan wanita Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah, memastikan pasangan suami istri (pasutri) Utomo Purnomo dan Nirindra Sari, penelantar lima anak di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, positif memakai narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari dugaan awal kami meyakini ada narkoba. Karena dari tes urine keduanya positif,” jelas Didi di lokasi, Jumat (15/5/2015), dikutip Okezone.

Selanjutnya, kata Didi, polisi akan mendalami ketergantungan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari pada obat-obatan terlarang. Selain itu, keduanya akan dites darah untuk mengetahui jenis narkotika yang dipakai. “Kita dalami dan akan kita teliti darahnya. Kita akan kerja sama ke bagian narkoba,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasubdit Kekerasan Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya menemukan satu paket sabu di rumah pasutri penelantar lima anak saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kita temukan sepaket sabu di kamarnya,” jelas Didi, Jumat.

Ketua RT 3, RW 11, Sugeng Pribadi mengaku, melihat beberapa bungkus sisa narkoba di kamar pribadi pasutri yang dikabarkan telah menelantarkan anaknya itu. Di antara sisa bungkus tersebut, terdapat dua plastik yang masih berisi bubuk narkoba.

“Tadi pas penggeledahan, banyak bungkus plastik. Ada dua plastik masih isi [narkoba],” ujar Sugeng di lokasi, Jumat (15/5/2015).

Sugeng menambahkan, Utomo telah mengakui kalau dia memang seorang pengguna narkoba. Sebab itu, ia meminta maaf atas aksi penelantaran lima anak kandungnya tersebut. “Dia di dalam minta maaf. Ngaku kalau pengguna narkoba,” imbuhnya.

Meski demikian, kedua pasutri itu mengaku tidak pernah menyuruh kelima anaknya untuk menggunakan barang haram tersebut. “Ngakunya cuma mereka berdua. Tidak pernah menyuruh anaknya, tapi tidak tahu lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini polisi belum bisa memastikan profesi Utomo. Meski demikian, Didi membantah bahwa ayah lima anak itu bekerja sebagai anggota kepolisian di bagian Intelkam. “Kita belum tahu, akan kita dalami juga, ijazahnya lulusan mana, yang jelas dia bukan anggota,” pungkasnya.

Sebelumnya, Utomo sempat mengaku sebagai intel kepada tetangganya. Bahkan ia dengan sombong memamerkan kegiatannya pada warga sekitar.

Polisi sudah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya