SOLOPOS.COM - Laskar Aliansi Umat Islam Klaten saat mendatangi pemkab Klaten (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Laskar Aliansi Umat Islam Klaten saat mendatangi pemkab Klaten (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Laskar Aliansi Umat Islam Klaten saat mendatangi pemkab Klaten (Ayu Abriyani KP/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Belasan Aliansi Laskar Umat Islam Klaten mendatangi Pemkab, Kamis (31/10). Mereka menuntut beberapa hal, diantaranya pemberantasan penggunaan narkoba, warung internet (warnet), dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aliansi Laskar Umat Islam Klaten yang diterima Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan dari kepolisian, TNI dan kejaksaan. Audiensi itu diadakan di ruang B1 Sekretariat Daerah Klaten, Kamis (31/10/2013).

Koordinator Aliansi Laskar Umat Islam Klaten, Sugianto, mengatakan Perda No. 28/2002 sudah tidak sesuai dan sebaiknya diganti dengan aturan yang baru. Sebab, itu sesuai keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pengujian Keputusan Presiden (Keppres) No. 3/1997 tentang Miras yang diajukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

“Selain aturan tentang minuman keras, kami juga ingin ada ketegasan dari Muspida untuk peredaran jamu sehat yang menyamarkan minuman keras dan oplosan yang sudah memakan korban. Kami juga ingin Pemkab untuk menertibkan warnet yang sangat tertutup sehingga minim pengawasan. Sehingga warnet kerap disalahgunakan hal yang tidak diinginkan,” katanya saat audiensi.

Ketua LPD Majelis Mujahiddin Klaten, Bony Azwar, juga mengatakan hal serupa. Mayoritas pengonsumsi minuman keras berasal dari kalangan siswa SD dan SMP. Ia pun mendesak Pemkab segera merevisi Perda tentang Miras untuk melarang produksi dan distribusinya. Menurutnya, hukuman untuk para penjual miras masih tergolong ringan karena hanya diperkarakan tindak pidana ringan.

“Sebab, saat kami melakukan operasi minuman keras saat Ramadan, ada 100 botol vodka dan 300 liter ciu yang kami temukan. Kalau aspirasi dari kami ini tidak ditindaklanjuti dalam sebulan, kami akan mendesak Pemkab,” ujarnya saat audiensi, Kamis.

Menanggapi hal itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Purwanto A.C, mengatakan usulan dari Aliansi Laskar Umat Islam Klaten akan ditindaklanjuti dengan dinas terkait.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Klaten, Bambang Srigiyanto, mengatakan revisi perda miras telah diagendakan dalam Program Legislasi daerah (Prolegda) 2014. Sedangkan untuk pengaturan warnet tinggal pengecekan draf sebelum diajukan ke Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya