SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Warga yang kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) langsung sidang di tempat.

Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 50 warga yang melintasi Kecamatan Ngaglik terjaring operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Kamis (13/10/2016). Warga yang kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) langsung sidang di tempat. Rata-rata mereka didenda Rp20.000 per orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Operasi yustisi tersebut digelar di Jalan Palagan Tentara Pelajar dan Kawasan Ruko Panggungsari Sariharjo, Ngaglik. “Dari 200 lebih warga yang kami jaring, sebanyak 50 orang di antaranya tidak membawa KTP. Selanjutnya mereka mengikuti sidang di tempat dan membayar denda,” ujar Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais usai menggelar razia, kemarin.

Dia menjelaskan, operasi ditujukan bagi warga yang melintas. Salah satu tujuannya, kata Rusdi, untuk edukasi agar warga selalu membawa KTP dalam bepergian. “Bagaimana pun KTP merupakan dokumen pribadi yang harus selalu dibawa sebagai bukti diri. Apabila tidak bisa menunjukkan KTP, yang bersangkutan diajukan ke sidang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sleman Joko Supriyanto mengatakan, operasi tersebut merupakan kesekian kalinya digelar tahun ini. Pihaknya akan terus melakukan operasi yang sama untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) No.07/2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Yang tidak membawa KTP rata-rata mengaku lupa, ada yang bilang ketinggalan. Alasannya macam-macam,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah pelanggar bisa bertambah banyak jika operasi dilakukan sehari penuh. Pasalnya, pelaksanaan operasi umumnya hanya dilakukan dalam waktu 30 menit dengan sistem acak (sampling). “Selama beberapa kali operasi digelar, rata-rata hanya terjaring 50 pelanggar. Kalau dilakukan lebih lama, bisa lebih banyak lagi yang terjaring,” ujarnya.

Salah seorang pelanggar yang terjaring operasi, Sunaryo, mengaku tidak membawa KTP karena terburu-buru berangkat mengantar anaknya ke sekolah. Sejumlah kartu identitas penting yang seharusnya dibawa, juga tertinggal di rumah. “Untung saya masih bawa uang di saku, jadi bisa membayar denda usai sidang,” ungkap warga Donoharjo, Ngaglik, itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya