SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pengiriman surat tersebut disesuaikan dengan tupoksi masing-masing SKPD.

Harianjogja.com, SLEMAN- Empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Sleman mengirimkan surat teguran dan peringakat kepada pengelola The Lost World Castle, Dusun Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Pengiriman surat tersebut disesuaikan dengan tupoksi masing-masing SKPD.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Selain Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUP dan KP), Dinas Periwisata (Dispar), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman juga mengirimkan surat ke pengelola TLWC. “Aturan Perda untuk masing-masing SKPD berbeda-beda. Termasuk kewenangannya sehingga surat yang disampaikan juga dari tiap-tiap SKPD,” kata Sekda Sleman Sumadi, Kamis (9/2).

Dia menjelaskan, DPU-KP Sleman misalnya didasarkan lokasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di lokasi pembangunan bangunan permanen tersebut. Adapun DPTR lebih pada fungsi dan peruntukan tanah di lokasi tersebut. Adapun Dispar menyoroti persoalan retribusi yang dilakukan pengelola TLWC. DLH menyoroti pada masalah lingkungan di kawasan rawan bencana (KRB) III tersebut.

Sementara itu, Kepala Dispar Sleman Sudarningsih mengaku sudah mengirimkan surat tersebut untuk pengelola wahana tersebut. Surat bernomor 643/105 tersebut meminta pengelola untuk menghentikan operasional dan penarikan retribusi. Menurutnya, pengelola TLWC melanggar Perbup No.17/2012 tentang Pertahapan Perizinan. “Penarikan retribusi juga tidak sesuai dengan Perda dan rencana induk pembangunan wisata di Merapi,” katanya.

Adapun Kepala DLH Sleman Purwanto mengatakan akan mengirimkan surat teguran yang sama dalam waktu dekat. Menurutnya, di kawasan KRb III tidak dibenarkan membangun bangunan permanen. Pembangunan di kawasan itu juga harus lolos persyaratan analisis dampak lingkungan (Amdal). “Kalau IMB saja tidak ada, yang lain tidak ada. Surat teguran kan sudah bolak balik,” jawabnya.

Sebelumnya, DPU-KP Sleman mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Namun, SP tersebut tidak pernah ditaati pengelola TLWC. Pemkab pun berencana mengangkat kasus tersebut ke pengadilan. Pasalnya, bangunan menyerupai benteng tersebut melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW), ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 20/2011 tentang KRB Gunung Merapi dan Perpres No.70/2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi.

Hingga berita ini ditulis, pengelola castel Ayung masih enggan berkomentar banyak menyikapi keluarnya SP ketiga dari Pemkab. Dia mengaku masalah tersebut sudah diserahkan ke pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya