SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Tiga toko modern berjejaring yang disegel pada Rabu (19/10) oleh Satpol PP tetap beroperasi hingga kini.

Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus perusakan segel toko modern sampai saat ini belum ada perkembangan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman masih akan berkoordinasi terkait laporan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Sleman terkait laporan perusakan segel yang dilakukan pengelola tiga toko modern di wilayah Depok. “Kami lakukan koordinasi dengan Polres. Belum ada pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan,” kata Rusdi kepada Harian Jogja, Senin (31/10/2016).

Sebagaimana diketahui, tiga toko modern berjejaring yang disegel pada Rabu (19/10/2016) oleh Satpol PP tetap beroperasi hingga kini. Pengelola toko modern tersebut tidak mengindahkan peringatan dan segel yang disematkan Satpol PP itu. Ketiga toko modern yang dilaporkan Satpol PP masing-masing berada wilayah Ampel Gamping (sebelah Barat Pasar Condongcatur), jalan Wahid Hasyim, Nologaten, Caturtunggal, dan di Jalan Adisucipto, Caturtunggal. “Satpol PP bertindak atas nama Bupati, tetapi mereka sepertinya mengacuhkan,” kata Rusdi.

Bupati Sleman Sri Purnomo saat dimintai pendapat terkait kasus tersebut menegaskan jika Pemkab tetap mengambil tindakan tegas bagi toko modern yang melanggar Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern. Pemkab, katanya, juga akan mengambil langkah hukum terhadap pengelola yang merusak segel tersebut.

Pengelola toko modern tersebut dinilai melanggar Pasal 232 KUHP karena sengaja merusak segel dalam pensitaan. Mereka terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, Forum Pemantaun Independen (FORPI) Sleman menilai, Pemkab belum solid menangani toko modern yang bermasalah. Hal itu dibuktikan karena sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) sampai saat ini berkerja sendiri-sendiri menegakkan Perda No.18/2012 itu. “Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Badan Perizinan, termasuk kecamatan, desa serta bupati dan DPRD masih berjalan sendiri-sendiri,” kata anggota FORPI Sleman Hempri Suyatna.

Kondisi tersebut, katanya, mengesankan jika tanggungjawab untuk menutup toko modern yang bermasalah hanya diserahkan kepada Satpol PP. Apalagi saat ini, permasalahan menjurus ke ranah hukum pascaperusakan segel larangan beroperasi tiga toko modern di wilayah Depok itu. “Kami berharap baik Pemkab maupun Kepolisian turun bersama. Ini untuk penegakan hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan pengelola toko modern tersebut harus dibackup kepolisian. Dia juga berharap, Pemkab tidak tinggal diam. “Meski sudah dilaporkan ke kepolisian, pengawalan kasus ini harus dilakukan Pemkab. Ini penting agar pengelola toko modern tidak menyepelekan kasus ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya