SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok.)

F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menginstruksikan Satpol PP menutup minimarket yang melanggar aturan Perda.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu menyusul temuan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo ihwal adanya lima minimarket yang berdiri sebelum izin terpenuhi.

“Sudah saya sampaikan berulang kali, kalau belum berizin ya tetap ditutup dulu,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Senin (28/10/2013).

Pihaknya tidak membenarkan pengurusan izin toko modern sambil jalan. Menurut Rudy, tindakan melangkahi aturan itu sangat rawan komplain dari masyarakat dan pedagang pasar tradisional. Wali Kota menampik terus berulangnya pelanggaran pendirian minimarket lantaran longgarnya pengawasan. Rudy justru mendorong pengusaha sadar aturan perizinan maupun Perda No.5/2011 tentang Penataan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.  “Saya mengetuk hati pengusaha, selesaikan dulu administrasi baru mulai aktivitasnya. Jangan Pemkot terus yang disalahkan,” tuturnya.

Meski kelak menuntaskan izin, pihaknya tak menjamin minimarket bersangkutan dapat mulus beroperasi. Pemberian izin, imbuhnya, sangat bergantung kesesuaian lokasi pendirian toko modern dengan pemanfaatan ruang. Hal itu termasuk ketentuan minimarket wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. “Kalau tempatnya tidak sesuai ya tidak keluarkan izin,” tegasnya.

Ihwal pembangunan minimarket yang cenderung terpusat di tengah kota, Rudy telah menyiapkan solusinya. Mulai tahun depan, dia bakal intens mengarahkan pembangunan toko modern di Solo utara. Sebagaimana diketahui, 16 dari 52 toko modern saat ini berdiri di pusat kota seperti Banjarsari. “Kalau di tengah kota sudah cukup, sudah jenuh. Nanti akan diarahkan ke Solo utara seperti daerah ringroad,” ucapnya.

Tentang pemerataan minimarket, Kepala BPMPT, Toto Amanto, berjanji membuat kajian ekonomi sebagai landasan perlindungan bisnis dan persebaran konsumen. “Perlu kajian mendalam untuk mendesain pemerataan.”

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Sutarjo, siap menindak minimarket yang terbukti melanggar aturan perizinan. Namun, pihaknya masih menunggu Disperindag yang berencana menerjunkan tim pengawas minimarket. “Tim fungsinya untuk pembinaan, kami masih tunggu itu. Namun kalau tim tidak segera bergerak, kami akan meminta izin Wali Kota untuk langsung menegakkan perda,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya