SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

ilustrasi

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membongkar bangunan Indomaret atau Toko Indo Tambaksari karena menyalahi sejumlah peraturan daerah (perda) setempat, Senin (22/9/2014).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Pembongkaran Toko Indo yang merupakan jaringan bisnis waralaba Indomaret tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, serta didukung personel dari Kepolisian Resor Banyumas dan Komando Distrik Militer 0701/Banyumas.

Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap Toko Indo atau Indomaret Tambaksari, Kecamatan Kembaran, salah seorang petugas membacakan surat tugas yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono.

Selanjutnya, petugas lainnya mempersilakan manajemen Indomaret untuk mengosongkan toko secara sukarela dengan rentang waktu satu jam sebelum bangunan dibongkar atau pengosongan toko dilakukan oleh tim Pemkab Banyumas.

Terkait dua pilihan tersebut, manajemen Indomaret mempersilakan tim Pemkab Banyumas untuk mengosongkan toko yang beberapa saat sebelum kedatangan petugas gabungan masih melayani pembeli.

Setelah mendengar pernyataan manajemen Indomaret tersebut, tim Pemkab Banyumas segera mengeluarkan barang-barang dari dalam toko yang berlokasi di sekitar Pasar Tambaksogra, Kecamatan Sumbang itu.

Beberapa petugas tampak menaiki “crane” guna melepas antena yang terpasang di atas Toko Indo.

Setelah seluruh barang dan etalase dikeluarkan, petugas selanjutnya merobohkan bangunan toko menggunakan alat berat.

Terkait pembongkaran Toko Indo, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa hal itu dilakukan karena toko modern tersebut menyalahi sejumlah peraturan daerah, antara lain Perda No 3/2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda No 3/2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya