SOLOPOS.COM - ilustrasi toko modern. (Solopos/dok)

Saat akan ditutup, toko tersebut dalam kondisi masih buka dan terlihat melayani sejumlah pembeli.

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, menutup paksa sebuah toko modern berjejaring di Jalan Wates KM 13 wilayah pedukuhan Tonalan, Desa Argorejo, Sedayu karena tidak mengantongi izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Toko terpaksa kami tutup karena belum mengantongi izin usaha selama satu tahun,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiadji di sela penutupan toko modern berjejaring tersebut seperti dikutip Antara, Rabu (19/10/2016).

Menurut dia, saat akan ditutup, toko tersebut dalam kondisi masih buka dan terlihat melayani sejumlah pembeli. Namun, setelah bernegosiasi dengan pemilik toko melalui sambungan telepon aparat menempel segel warna kuning di pintu gerbang bagian depan toko itu.

Segel bertuliskan “Toko Ini Ditutup, untuk Segera Mengurus Perizinan” dimaksudkan agar pemilik toko modern berjejaring mengurus perizinan di instansi terkait, dan tidak diperbolehkan beroperasi sebelum mengantongi izin.

Setelah menutup toko modern tersebut, tahap selanjutnya pihaknya akan memanggil pemilik toko pada hari Jumat (21/10) untuk melakukan klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen perizinan.

“Kami akan dorong mengurus izin. Akan tetapi, itu menjadi wilayah Dinas Perizinan. Prinsipnya saat ini kami tutup,” katanya.

Hermawan mengatakan bahwa langkah penutupan toko modern berjejaring itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya