SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di kawasan perkotaan wilayah tersebut, Kamis (24/10/2013).

Kegiatan itu dilakukan dengan menyisir beberapa tempat antara lain di sepanjang Jl. Pandanaran, Pasar Sunggingan, Pasar Kota Boyolali, dan depan RSU Pandan Arang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, Kamis, saat penertiban di Jl. Pandanaran, petugas menyasar sejumlah PKL yang mangkal di trotoar.

Sementara di Pasar Sunggingan dan Pasar Kota Boyolali, petugas menertibkan beberapa PKL yang berjualan di luar pasar. Petugas juga menyisir ke dalam dua pasar tradisonal itu untuk menertibkan pedagang oprokan yang mangkal di pelataran pasar.

Terhadap para pedagang yang mangkal di kawasan parkir Pasar Kota Boyolali, petugas juga meminta agar mereka bergeser mundur ke belakang mengingat ada area parkir di depan pasar tersebut.

Kepada para PKL dan pedagang tersebut, petugas menjelaskan tentang rencana penilaian Adipura dan beberapa ketentuan terkait tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berjualan bagi para PKL tersebut.

Kasi Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Boyolali, Suryoko, mengemukakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut rapat koordinasi (rakor) antarsatuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Boyolali beberapa waktu lalu, terkait persiapan penilaian Adipura yang dijadwalkan akhir Oktober ini.

“Rakor tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penertiban terhadap PKL hari ini [kemarin], sebagai langkah pembenahan terhadap kawasan kota. Sebelumnya, kami juga telah melakukan penertiban reklame,” terang Suryoko ketika ditemui wartawan di sela-sela penertiban, Kamis.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Suryoko mengungkapkan dari penertiban tersebut, petugas mendapati masih banyak PKL yang melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya