SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Penegakan hukum terkait pemberian hukuman mati dinilai tidak efektif.

Solopos.com, JAKARTA—Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras meminta pemerintah menyelaraskan standar perundang-undangan di dalam negeri, untuk menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil, jujur, dan tidak memihak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Haris Azhar, Koordinator Kontras, mengatakan praktik hukuman mati di dalam negeri bertentangan dengan tren global yang mengurangi penggunaannya. Pidana mati terbukti tidak efektif dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penerapan pidana mati juga diiringi oleh tren nasional tentang tidak transparannya mekanisme penegakan hukum hingga vonis pengadilan,” katanya di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Haris menuturkan salah satu contoh dari tidak transparannya proses penegakan hukum terjadi pada Yusman yang dijerat dengan kasus dugaan pembunuhan berencana. Dalam proses penyidikannya, Yusman mengalami penyiksaan, sehingga proses hukumnya dilakukan dalam tekanan.

Menurutnya, saat ini Kontras bekerja bersama tim dokter forensik untuk mempercepat pemeriksaan fisik, untuk mengetahui usia pasti dari Yusman. Pasalnya, tidak ada pertimbangan mengenai usia Yusman yang masih berusia 16 tahun dalam vonisnya.

“Fakta-fakta yang sedang dikumpulkan oleh tim akan dijadikan bukti baru untuk upaya hukum terhadap Yusman di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga, lanjut Haris, harus memberikan kemudahan akses kepada Yusman untuk mendapatkan bantuan hukum dalam mengumpulkan bukti-bukti baru.

Langkah tersebut penting untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban negara jntuk memberikan akses layanan dan bantuan hukum kepada masyarakatnya terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya