SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kekersasan Seksual (Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Penegakan hukum dan edukasi masyarakat menjadi strategi pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penegakan hukum dan edukasi masyarakat dilakukan aparat kepolisian bekerja sama dengan lembaga pemerintah, sekolah, sampai lembaga di level bawah. Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen, Ipda Tri Edyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (18/3/2022), mengungkapkan pencegahan salah satunya dengan penegakan hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti dilakukan Unit PPA. Selain penegakan hukum, jelas dia, antisipasi juga bisa dilakukan melalui satuan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) atau menggerakan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Baca Juga : Waspada! Modus Kekerasan Seksual di Dunia Maya, Salah Satunya Grooming

“Lewat sosialisasi bisa disampaikan regulasi yang mengatur ancaman pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami bisa sosialisasi ke kelompok PKK, remaja. Ketika bicara dengan PKK lebih pada pencegahan KDRT [kekerasan dalam rumah tangga]. Kalau bicara dengan remaja mencegah kenakalan remaja, narkoba, dan seterusnya,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus, kata dia, tidak ada kendala karena banyak masukan yang diberikan untuk kelancaran penyelidikan dan penyidikan kasus. Petugas Advokasi dan Pendampingan P2TP2A Sragen, Diah Nursari, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (18/3/2022), menerangkan pencegahan kekerasan perempuan dan anak bisa dilakukan dengan mengedukasi masyarakat.

P2TP2A masuk ke komunitas masyarakat, seperti pertemuan PKK, pertemuan arisan RT, pengajian, dan seterusnya. Selain itu, edukasi bisa dilakukan dengan pendekatan kelembagaan, yakni dengan pembentukan lembaga-lembaga konseling.

Baca Juga : Remaja Sragen Sempat Diajak Mabuk Sebelum Dicabuli Pacar & Temannya

Ia mencontohkan pembentukan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), pos pelayanan perlindungan perempuan dan anak (P4A), pusat pembelajaran keluarga (Puspaga). Ada lagi, Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI), Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R), forum anak, dan lembaga lainnya.

Masyarakat Kurang Peduli

Ketua Humas Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen, Lintang Angrenggani Kusuma Ratri, menilai sampai saat ini masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dia melihat masyarakat kurang berani melapor bila ada tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka beralasan malu, malas, buat apa lapor, dan seterusnya.

Baca Juga : Remaja di Sragen Diduga Jadi Korban Pencabulan Pacar dan Temannya

“Di sisi lain, orang tua juga kurang peduli terhadap hak anak. Mereka menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak itu hal biasa sehingga kurang peduli. Masih banyak masyarakat belum tahu pentingnya perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan,” ujarnya.

Dia menerangkan advokasi melalui media sosial atau secara langsung dilakukan untuk membuka pikiran masyarakat supaya peduli dengan hak perempuan dan anak. Dia menyampaikan Forasi akan membuat film pendek bertema pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

“Kekerasan yang sering dialami perempuan dan anak misalnya KDRT, pelecehan seksual maupun verbal, eksploitasi, bullying, pemaksaan pernikahan dini, dan seterusnya. Peren pemerintah dan tokoh masyarakat serta organisasi terkait harus optimal. Penting mengedukasi masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya