SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket (Dok/JIBI)

Penegakan hukum akan dilakukan Pemkab Batang yang mengancam menutup minimarket belum berizin.

Kanalsemarang.com, BATANG-Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengancam segera menutup enam minimarket yang diduga belum memiliki izin resmi operasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Politik Pamong Praja Kabupaten Batang, Ulul Azmi di Batang, Senin (19/10/2015), mengatakan bahwa saat ini pemkab masih memberikan kesempatan pada para pemilik toko moderen itu agar segera mengurus izin operasionalnya.

“Jika memang pemilik minimarket itu tidak mengurus perizinannya maka kami siap mengambil langkah dengan memberikan peringatan kepada pihak yang bersangkutan untuk ditutup,” katanya.

Menurut dia, dari hasil pendataan yang dilakukan oleh tim petugas tercatat ada enam minimarket yang tidak berizin, yaitu tiga Indomart dan tiga Alfamart.

Kendati demikian, kata dia, pemkab tidak bisa langsung menutup minimarket yang tidak berizin tersebut karena harus dirapatkan dengan tim tekhnis terlebih dahulu.

“Kami sudah pernah menegur pada pemilik minimarket itu tetapi ada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menolak Alfamart ditertibkan sehingga penertiban ditunda agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Ia mengatakan kepada pengelola minimarket segera mengurus perizinanya agar tidak dilakukan penutupan oleh pemkab.

“Kami masih menunggu keputusan dari tim tekhnis, jika nantinya sudah ada keputusan dari tim terkait minimarket yang tidak berizin, maka kami siap melaksanakan keputusan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya