Bogor [SPFM], Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terbengkalai di penegak hokum. Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (14/12) mengeluhkan kecilnya peran penegak hukum atas laporan lembaganya. Yusuf menyatakan telah melaporkan rekening mencurigakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 35 miliar. Namun, laporan ini tidak ditindaklanjuti sampai sekarang.
Menurut perhitungannya, pendapatan PNS tersebut tidak mungkin mencapai Rp 35 miliar. Namun, hingga PNS tersebut pensiun, penegak hukum tidak melakukan apapun.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sementara itu, sejak 2003 hingga September 2011, PPATK telah memberikan 1.800-an laporan hasil analisis, namun penegak hukum hanya menindaklanjuti sedikit di antaranya. Yusuf menegaskan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa terkait tindak lanjut temuan tersebut. Sebab pihak yang menentukan apakah laporan itu masuk penyidikan atau tidak adalah penegak hukum. Adapun PPATK, hanya menyerahkan laporan yang dianggap mencurigakan. [MIOL/rda]