SOLOPOS.COM - Kepala Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo, Bibit Riyanto (kiri), mewawancarai peserta seleksi perangkat desa di ruang kerjanya, Jumat (15/12/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Warga meminta aparat penegak hukum menyelidiki karut marutnya proses seleksi penerimaan perangkat desa di Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat penegak hukum diminta turun tangan menyelidiki karut marutnya pelaksanaan penerimaan perangkat desa (perdes) di Sukoharjo. Penyelidikan itu terutama terkait dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan nilai masing-masing peserta tes tertulis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) Solo yang digandeng untuk menyusun naskah soal dan mengoreksi lembar jawaban masing-masing calon menyatakan telah menyerahkan hasil tes tertulis itu disertai nilai masing-masing peserta yang lolos kepada Pemkab Sukoharjo.

Sementara nilai calon yang di bawah batas ambang atau passing grade 60 tidak disertakan nilainya saat pengumuman hasil tes tertulis. Praktiknya, saat pengumuman hasil tes tertulis hanya tercantum nomor ujian dan nama peserta yang lolos di tingkat desa. (Baca: Soal Hasil Tes Tertulis Perdes Sukoharjo Tak Disertai Nilai, Ini Penjelasan LPPM UNS)

Nilai masing-masing peserta yang lolos tak disertakan saat hasil tes tertulis diumumkan. Hal ini memantik reaksi warga yang menilai ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan nilai masing-masing peserta yang lolos tersebut.

“Pelaksanaan penerimaan perdes penuh kejanggalan. Apabila nilai setiap calon yang lolos sudah diserahkan LPPM UNS lantas mengapa tak disertakan saat pengumuman hasil tes tertulis,” kata seorang warga Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Sarjanto, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (26/12/2017).

Semestinya, nilai masing-masing peserta disertakan saat pengumuman hasil tes tertulis untuk menepis isu jual-beli jabatan dan menjamin transparansi. Sarjanto mengaku tak heran banyak calon yang memprotes hasil tes tertulis.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk mengungkap pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan nilai peserta yang lolos. “Ini sangat aneh. Nilai tes tertulis sudah diserahkan LPPM UNS namun hilang di tingkat desa. Aparat kepolisian atau jaksa harus bertindak,” papar dia. (Baca: Peserta Seleksi Perdes Sukoharjo Minta Tes Tertulis Diulang)

Hal senada diungkapkan mantan Kepala Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sunaryo. Tak ada kop surat maupun cap stempel LPPM UNS Solo saat pengumuman hasil tes tertulis di setiap desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan para calon yang menilai pelaksanaan penerimaan perdes tidak transparan dan akuntabel.

Terlebih, LPPM UNS Solo telah menyerahkan nilai masing-masing calon yang lolos tes tertulis. “Saya masih berkonsultasi dengan pakar hukum ihwal rencana mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Semarang. Saya meminta mekanisme pelaksanaan penerimaan perdes dievaluasi agar tak terulang lagi pada masa mendatang,” kata dia.

Sebelumnya, koordinator penyusun naskah soal tes tertulis perdes asal LPPM UNS Solo, Yudi Rinanto, menyatakan hasil tes tertulis disertai nilai setiap peserta yang lolos sudah diserahkan ke Pemkab Sukoharjo. Yudi berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

Tugas utama LPPM UNS Solo adalah menyusun naskah soal dan mengoreksi lembar jawaban setiap calon. Naskah soal tes tertulis disusun tim rahasia untuk menjamin akuntabilitas dan profesionalitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya