SOLOPOS.COM - Ilustrasi Menebang Pohon (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pohon Surakarta (KPPS) siap melakukan legal action menyikapi fenomena penebangan pohon tanpa izin di Kota Bengawan. Sikap itu mengerucut dalam pertemuan yang digelar di Cafe Toedjoe, Rabu (5/2/2014) malam.

Pantauan solopos.com, pertemuan itu dihadiri berbagai kalangan mulai pemerhati lingkungan, praktisi hukum, pelaku periklanan, jurnalis, akademisi hingga warga sipil. Mereka prihatin atas kesewenangan oknum dalam menebang pohon demi reklame maupun tempat usaha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Praktisi hukum yang hadir malam itu, M. Taufiq, mengatakan KPPS tak segan mempolisikan pihak penebang maupun pemberi izin penebangan pohon yang melanggar aturan. Langkah itu merujuk pasal 406, 412 dan 407 KUHP. Menurut Taufiq, legal action penting untuk memberi efek jera bagi para pelanggar hukum.

“Selama ini pemaku pohon, bahkan penebang pohon tanpa izin tidak pernah mendapat sanksi yang setimpal. Kalaupun ada hanya sanksi administratif,” tukasnya.

Taufiq menilai regulasi tentang lingkungan seperti pasal 406 KUHP, Perda No.29/1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota sampai Perda No.6/2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup selama ini hanya menjadi etalase lantaran minim penerapan di lapangan. “Solo butuh second opinion yang mampu memberi pengawasan dan masukan.”

Selain menyiapkan langkah hukum, KPPS menginisiasi gerakan pendokumentasian pelanggaran penebangan, pohon yang rawan ditebang hingga sosialisasi lewat papan reklame. Sejumlah upaya ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Sebab, pepohonan seperti di pertigaan Faroka, wilayah Hotel Grand Saripetojo, pertigaan Kottabarat sampai kawasan pertokoan Jl. Slamet Riyadi rawan ditebang demi kepentingan usaha.

“Saya punya jaringan hingga 5.000 fotografer. Jika 10% saja ikut gerakan ini, harapannya banyak pohon yang terselamatkan,” ujar fotografer Solo, Eddy Asa.

Praktisi periklanan dari Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro), M.H. Qoyim, menyebut pembiaran penebangan pohon atas nama usaha tak dapat dibenarkan. Qoyim meminta seluruh pelaku periklanan melakukan langkah korektif demi kemajuan Solo. “Jangan malah acuh tak acuh.”

Diberitakan sebelumnya, beberapa pohon seperti di barat patung obor Manahan, tusuk sate Jl. Honggowongso-Jl.Veteran dan depan SPBU Jl. Veteran ditebang untuk kepentingan reklame. Penebangan juga terjadi di Jl. Bhayangkara, Jl. Slamet Riyadi dan Jl. Veteran demi akses masuk usaha maupun ruko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya