SOLOPOS.COM - Tangkap layar video alat berat menumbangkan pohon di hutan lindung Gunung Lawu, Karanganyar. (Facebook/Prast Filth)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Penebangan pohon dan perusakan hutan Gunung Lawu tepatnya di petak 45-2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara memang telah dihentikan. Meski demikian, Perum Perhutani belum mencabut izin penyewa lahan hutan lindung itu.

Perum Perhutani memang telah mengambil tindakan. Mereka telah menghentikan pekerjaan membuka lahan dan alat berat yang digunakan penyewa lahan untuk meratakan lahan telah disita Polres Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Adm Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, Sugi Purwanta, mengakui bekerja sama dengan investor dari Solo untuk mengelola lahan di petak 45-2 seluas 1,66 hektare. Dari jumlah itu sudah dibuka sekitar 1 ha.

Setelah kejadian itu, Sugi enggan disebut Perhutani kecolongan. Dia merasa Perhutani sudah membentuk tim pengawasan untuk memantau proyek wana wisata di wilayahnya. Total 21 wana wisata yang sudah dibuka di Soloraya.

"Mengelola hutan untuk wisata ada aturannya. Kami memilih mitra. Aturannya sesuai edaran yang telah dibuat. Soal itu [kejadian di petak 45-2], kami sudah ingatkan bahwa enggak boleh [memakai alat berat dan memotong pohon]. Itu keteledoran pelaksana lapangan. Kegiatan di sana dihentikan," jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (10/1/2020).

Selain menuding yang teledor adalah pelaksana lapangan, Perhutani mengatakan tak bisa begitu saja mencabut izin pengelolaan lahan di hutan lindung lereng Lawu itu.

"Prosedur tidak serta merta mencabut izin pengelolaan. Kami tugaskan tim untuk mengevaluasi. Apa yang sudah dan belum dilakukan, yang dilanggar atau tidak sesuai PKS [perjanjian kerja sama]."

Sejumlah kewajiban sesuai PKS adalah menanam pohon, membuat tanggul penahan banjir, dan lain-lain. Sugi juga menyampaikan sudah mengecek proyek wana wisata di Sakura Hills yang sempat dikaitkan dengan kasus itu.

Dia menyebut pengelola Sakura Hills tidak melanggar aturan. Perihal gambar yang viral di media sosial, Sugi menyebut bahwa lokasi itu dahulu kosong [tidak ada pohon] karena bekas menara pemancar.

"Yang lain akan dievaluasi dan ditertibkan. Sanksi tergantung yang dilakukan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya