SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, membantah anggapan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayahnya berbuat arogan dengan mencopot secara paksa alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang terpasang di aset milik warga.

Hal itu disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu menanggapi keluhan salah seorang warganya yang mendukung Prabowo-Sandi, Endang alias Habibah, 64, warga Jl. dr. Sutomo No. 53, Kota Semarang. Keluhan yang disampaikan Endang itu telah diunggah di media sosial dan sempat menjadi viral.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya rasa itu tidak mungkin. Satpol PP kami itu aktif, tapi tetap netral. Dalam melakukan penindakan, terutama APK, Satpol PP selalu didampingi petugas dari bawaslu maupun KPU, jadi tidak mungkin melanggar,” ujar Hendi di Balai Kota Semarang, Jateng, Jumat (21/12/2018).

Hendi mengatakan sudah mengetahui persoalan yang dikeluhkan Endang alias Habibah. Istri ahli bedah syaraf, Amirullah, itu mengaku pernah memasang spanduk bergambar Prabowo di depan rumahnya, namun dicopot secara paksa oleh petugas Satpol PP.

Namun, setelah ditelusuri Semarangpos.com, pencopotan spanduk bergambar Prabowo itu terjadi saat kontestasi Pilpres 2014. Yang terbaru, Habibah mengaku mendapat perlakuan serupa saat memasang spanduk bergambar Prabowo-Sandi di aset miliknya juga di Jl. Brigjen Katamso No. 30, Kota Semarang.

“Saya yakinkan kalau Satpol PP atau jajaran OPD lainnya di Semarang tak pernah berpihak dengan salah satu paslon. Mereka itu aktif dalam melakukan penertiban dan juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam pesta demokrasi kali ini. Tapi, juga netral,” imbuh politikus PDIP itu.

Bantahan senada juga diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Cassandra Gultom. Ia bahkan menyatakan jika apa yang dikeluhkan Endang alias Habibah itu belum sekalipun diterima pihaknya secara resmi.

“Sampai saat ini kami tak pernah menerima laporan adanya pencopotan APK secara paksa. Satpol PP itu hanya melakukan penertiban atas instruksi Bawaslu dan Bawaslu selalu memberitahu kami. Jadi sampai saat ini tak ada laporan pencopotan APK di lokasi yang dikeluhkan itu,” ujar pria yang akrab disapa Nanda itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya