SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong>Simpatisan calon gubernur petahana Jawa Tengah (Jateng) pada pilkada atau Pilgub Jateng 2018, <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180414/515/910100/pilkada-2018-ini-riwayat-hidup-dan-sepak-terjang-ganjar-pranowo">Ganjar Pranowo</a>, meminta polisi mengusut tuntas kasus penyebaran berita kasus KTP elektronik (<em>e-KTP</em>) yang melibatkan jagoan mereka di Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu.</p><p>Ketiga aktor yang diduga melakukan penyebaran surat kabar berisi berita kasus <em>e-KTP</em> di Pasar Karoban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati itu kabarnya memang telah diperiksa Panwaslu Pati dan tim gakkumdu setempat. Namun, panwaslu maupun tim dari Sentra Gakkumdu Pati tidak bisa meneruskan kasus itu ke ranah hukum karena tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu.</p><p>&ldquo;Kami ingin kasus ini ditangani aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Jateng. Kami ingin tahu siapakah aktor intelektual di balik kasus ini supaya tidak ada lagi upaya-upaya <em>black campaign</em> seperti ini,&rdquo; ujar kuasa hukum <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180416/515/910562/pilkada-2018-begini-riwayat-hidup-taj-yasin">Ganjar-Yasin</a>, Johan Erwin, saat menggelar jumpa pers di posko pemenangan Ganjar-Yasin Jl. Pandanaran No. 100, Kota Semarang, Jateng, Kamis (10/5/2018).</p><p>Rekan Johan, Heri Joko Setyo, menambahkan keinginan tim pendukung Ganjar-Yasin agar kasus penyebaran berita kasus <em>e-KTP</em> yang melibatkan Ganjar Pranowo itu ditangani kepolisian karena diduga kuat mengandung unsur pidana umum. Selebaran yang berupa fotokopi <em>cover</em> halaman depan koran <em>Suara Merdeka</em> berjudul<em> Nazar: Ganjar Terima Duit E-KTP </em>itu dianggap telah meresahkan masyarakat, memiliki niat jahat, dan mengandung fitnah.</p><p>"Perbuatan itu diduga merupakan masuk dalam tindak pidana umum, yang dilakukan dengan cara menunjukkan tulisan dan ada ajakan lisan untuk tidak mencoblos pada Pilgub, khususnya tidak mencoblos Ganjar," kata Heri.</p><p>Sebagaimana ramai diberitakan, pada 20 April 2018 di Pasar Karoban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, tiga orang ditangkap warga karena dianggap sengaja menyebarkan salinan surat kabar <em>Suara Merdeka</em> yang memuat berita terkait dugaan aliran uang korupsi ke Ganjar Pranowo yang menurut mereka menyudutkan jagoan mereka di pilkada alias Pilgub Jateng 2018. Sebelum akhirnya diserahkan ke Panwaslu Kabupaten Pati, mereka terlebih dulu diserahkan ke aktivis PDIP.</p><p>&ldquo;Kasus ini sudah dilimpahkan ke panwaslu, tapi menurut panwas kasus tersebut tidak bisa ditarik ke kasus pidana pemilu,&rdquo; kata Heri.</p><p>Setelah mempelajari secara detail, Heri menegaskan pihaknya menduga perbuatan tersebut bisa ditarik ke ranah pidana umum dengan mengacu Pasal 160 KUHP. Selain itu, perbuatan ketiga orang itu juga bisa dikategorikan merupakan perbuatan diduga menista orang lain secara lisan maupun tulisan seperti diatur dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya