SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan puluhan pendopo kelurahan di Kota Bengawan bisa dipinjam oleh warga Solo untuk menggelar berbagai acara. Pendopo kelurahan yang berbentuk joglo itu mayoritas bisa memuat ratusan hingga seribuan tamu.

Rudy, sapaan akrab Hadi Rudyatmo, mengatakan untuk meminjam pendopo, warga tak dipungut biaya sewa, hanya cukup membayar sumbangan kebersihan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Semuanya boleh dipinjam. Sudah dilengkapi sound system, kursi, kipas angin, dan lainnya. Masyarakat tinggal pakai. Boleh untuk nikahan, rapat, khitanan, atau acara lain. Ini juga bisa menghemat pengeluaran hajatan. Sudah dibangun bagus-bagus kok,” kata dia kepada , belum lama ini.

Rudy lantas merekomendasikan sejumlah pendopo kelurahan, di antaranya Mangkubumen, Laweyan, Kepatihan Wetan, Jagalan, Kampung Sewu, Sudiroprajan, Gandekan, Purwosari, dan Jebres. Seluruhnya, kata dia, sudah pernah digunakan untuk hajatan, khususnya pernikahan.

“Kalau mau merinci, ya, hampir 80% itu recommended. Sudah bagus semuanya. Karena kantor kelurahan kan juga strategis,” ucap Rudy.

Mekanisme sewa, ungkap dia, masyarakat cukup mengajukan proposal kelurahan yang lantas diseleksi. Jika tidak berbenturan dengan agenda kelurahan atau pengajuan dari warga lain, lanjut Rudy, izin tersebut bisa keluar maksimal satu pekan.

Eman-eman tho, kalau mau sewa gedung di Solo juga mahal. Kalau undangan hanya 700-1.000 itu, bangunan kelurahan muat-muat saja. Tujuan saya membangunkan joglo ya itu [disewakan masyarakat]. Pendopo Kerten punya dua tempat, itu dipakai terus. Warga kelurahan mau pinjam kelurahan tetangga itu diperbolehkan,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya