SOLOPOS.COM - Kantor Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jumat (5/2/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Rencana pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, belum mengantongi perizinan. Bahkan, penggagasnya belum pernah menyampaikan rencana itu ke pemerintah desa.

Perangkat Desa Teguhan, Almaun, mengatakan rencana pembangunan pasar muamalah tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sampai saat ini, pendirian pasar tersebut belum dilaksanakan. Tetapi, material untuk pembangunan seperti beton gorong-gorong sudah ada di lokasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menegaskan penggagasnya juga belum pernah datang ke kantor desa. “Sampai saat ini pemberkasan terkait jual beli tanah belum ada. Artinya pemberkasan belum ada. Pembeli lahan itu juga tidak pernah ke sini untuk melapor,” terang dia kepada wartawan di balai desa setempat, Jumat (5/2/2021).

Baca jugaPembangunan Pasar Muamalah di Madiun Direncanakan Sejak Akhir 2020

Perangkat Desa Teguhan, Almaun juga menuturkan pihak pembeli lahan juga tidak pernah menyampaikan rencana lahan tersebut akan dibuat apa.

Namun, kata dia, pihaknya memang pernah memberikan kesempatan kepada salah satu penggagas pasar muamalah di Madiun untuk menjelaskan pembangunan tersebut kepada warga desa saat acara kumpulan warga.

“Di masyarakat setelah mendengar akan dibangun pasar kemudian langsung ramai,” jelas dia.

Baca jugaWarga Geger Ada Kabar Pasar Muamalah akan Didirikan di Madiun

Dalam penjelasan penggagas, pasar yang dibangun tersebut akan menggunakan mata uang dinas dan dirham, uang rupiah, dan barter barang.

Pemerintah desa sendiri menolak pendirian pasar tersebut di Desa Teguhan, Madiun tersebut. Karena memang belum mengantongi izin dari dinas teekait.

“Belum ada izim ke desa, syarat-syarat belum ada yang dipenuhi, dan masyarakat juga banyak yang tidak setuju,” katanya.

Baca jugaPasar Muamalah Madiun Akan Berdiri di Tanah Seharga Rp250 Juta

Lahan Persawahan

Pasar muamalah yang akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, memanfaatkan lahan persawahan. Tanah tersebut dibeli dari seorang warga desa setempat bernama Slamet.

Kepada wartawan, Slamet mengatakan tanah seluas 1.500 meter persegi itu memang miliknya. Kemudian tanah di areal persawahan tersebut dijual kepada warga Kota Madiun bernama Dedi. Tanah itu dijual dengan harga Rp250 juta.

“Sebelumnya tanah ini ditawarkan ke warga desa, tapi tidak ada yang cocok. Kemudian saya coba tawarkan di grup WhatsApp, ada yang tertarik untuk membelinya dengan harga Rp250 juta. Karena cocok, akhirnya tanah dilepaskan,” jelas dia di Balai Desa Teguhan, Jumat (5/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya