SOLOPOS.COM - Ilustrasi pabrik ditutup. (kaskus.co.id)

Pendirian pabrik tekstil di Sambungmacan dipersoalkan warga setempat.

Solopos.com, SRAGEN—Polemik warga delapan RT dan PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) III Plumbon, Sambungmacan akhirnya menemukan titik terang dalam mediasi yang berlangsung Sabtu (17/10/2015). PT DMST III Sragen memberi lampu hijau untuk memenuhi tuntutan kompensasi berupa fasilitas umum dan nominal rupiah tertentu pada mediasi berikutnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga delapan RT di Desa Plumbon, Sambungmacan memberi tenggat sepekan kepada manajemen PT DMST III Sragen untuk menyelesaikan tuntutan warga. Untuk sementara manajemen PT DMST III memberi jaminan berupa surat pernyataan yang berisi pemenuhan fasilitas umum bagi warga di delapan RT tersebut. Namun fasilitas umum yang dimaksud belum disampaikan warga.

Sebanyak 13 orang pemegang mandat warga akan menyampaikan daftar tuntutan kepada manajemen PT DMST III dalam waktu dekat. Tuntutan warga yang beredar terdiri atas 13 item, termasuk di dalamnya pemenuhan fasilitas umum. Namun belasan tuntutan warga tersebut belum disampaikan secara terbuka dengan alasan masih bersifat sementara.

Hal-hal tersebut menjadi kesepakatan antara warga delapan RT dan manajemen PT DMST III dalam mediasi kali ketiga di Aula PT DMST III. Pertemuan yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB itu berlangsung secara bertele-tele sehingga mediasi rampung pada pukul 12.30 WIB.

Dari pihak delapan RT dihadiri 13 orang yang dipimpin Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Andang Basuki dan aktivis lembaga swadaya masyarakat asal Gondang, Sumardi. Sementara dari pihak manajemen PT DMST III diwakili General Manager Gideon Haryanto, Kepala Bagian Personalia Hendricus Andre Kurniawan, dan kuasa hukum PT DMST III Nurdin.

Semula warga menyoal adanya kompensasi Rp5 juta per RT untuk portal jalan yang disalahgunakan untuk proses perizinan pendirian pabrik tekstil itu. Penasihat hukum PT DMST III Nurdin memberi penjelasan tentang persoalan tersebut.

“Dulu ada kekurangan portal dari pemborong. Kami bayar proses itu. Tapi ada permohonan lagi terkait kompensasi. Kemudian mediasi dan belum ada kesepakatan,” katanya.
Penjelasan Nurdin tak memuaskan warga. Warga meminta manajemen PT DMST III mendatangkan Kepala Desa (Kades) Plumbon Joko Widodo.

Permintaan warga itu sudah diupayakan PT DMST III dengan menyurati dan menghubungi kades terkait dan hasilnya Kades Plumbon tak pernah datang dalam mediasi itu.

Persoalan menjadi melebar dan tidak fokus. Warga cemas pertemuan kali ketiga itu tidak ada titik temu. Mediasi itu sempat jeda 10 menit untuk berunding. Ketua Formas Andang Basuki menyatakan mediasi kali ketiga itu terpaksa harus ditunda lagi selama sepekan agar warga dan manajemen PT DMST III bisa berpikir untuk menemukan solusi terbaik. Andang berharap dalam pertemuan berikutnya, Sabtu (24/10) mendatang, sudah ada konstruksi solusi terbaik.

Warga menyetujui usulan Andang dengan syarat selama menunggu pertemuan selanjutnya, akses masuk ke PT DMST III harus diblokade atau karyawan diliburkan. Syarat tersebut ditolak manajemen. Warga sempat menuntut tebusan sebagai ganti blokade akses masuk atau meliburkan karyawan. Persoalan itu menjadi perbincangan antarwarga dan manajemen.

Akhirnya, Kepala Bagian Personalia PT DMST III Hendricus Andre Kurniawan menawarkan win-win solution asalkan pabrik tetap beroperasi. Andre bersedia memenuhi tuntutan fasilitas umum warga asalkan warga menyampaikan tuntutan mereka secara tertulis beserta tuntutan lainnya. Daftar tuntutan warga itu akan dijadikan dasar bagi Andre dan manajemen untuk berkomunikasi dengan direksi PT DMST III.

“Silakan sampaikan list [daftar] tuntutan warga ke kami sebagai bahan pertimbangan,” katanya yang diamini Gideon Haryanto.

Warga belum menyampaikan daftar tuntutan mereka. Mereka meminta jaminan surat pernyataan tentang kesanggupan memberi fasilitas umum ke warga dan tuntutan lainnya sebagai bentuk tanggung jawab 13 warga pemegang kuasa kepada warga di delapan RT. Manajemen pun bersedia membuatkan surat pernyataan sebagai pegangan warga atas hasil mediasi kali ketiga itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya