SOLOPOS.COM - Sebuah menara telekomunikasi


Sebuah menara telekomunikasi berdiri di daerah pemukiman warga Kelurahan Sragen Wetan. Foto diambil Rabu (28/11/2012). (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN-Pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Sragen akan diatur dalam sebuah peraturan daerah (perda).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat ini, DPRD Sragen sedang membahas rancangan perda tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang disusun pihak eksekutif.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Sragen, Taat Setya Budi, mengungkapkan hingga Oktober 2012, ada 135 menara telekomunikasi yang sudah dibangun di Kabupaten Sragen. Dari jumlah tersebut, tak sedikit menara telekomunikasi yang letaknya di pemukiman warga dan tidak menaatai aturan pendirian menara telekomunikasi.

Ketika mendirikan menara telekomunikasi, seharusnya radius 1,5 dikalikan tinggi menara, harus steril dari pemukiman warga. Jika tinggi menara 30 meter, radius 45 meter di sekeliling menara tidak boleh ditempati.

“Tapi kenyataannya aturan itu belum ditaati sepenuhnya,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (28/11/2012).

Oleh karena itu, ungkapnya, pihaknya telah menyusun raperda yang mengatur pembangunan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.

Retribusi

Pada hari ini diadakan sidang paripurna DPRD Sragen yang salah satu agendanya mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang raperda tersebut. Jika telah disetujui, ungkap Taat, raperda akan menjadi perda. Terkait nasib menara telekomunikasi yang saat ini sudah berdiri, Taat belum bisa memastikan. Dishub Kominfo akan bekerja sama dengan konsultan ahli untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu juru bicara dari Fraksi Demokrat, Harmono, mengungkapkan raperda sebenarnya telah disusun secara cermat sesuai aturan yang berlaku. Fraksi Demokrat mengusulkan agar sebelum menara telekomunikasi dibangun, ada sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.

Perwakilan dari Fraksi Golkar, Sri Pambudi, mengungkapkan Fraksi Golkar menyarankan agar ada aturan dalam raperda yang mengatur tentang besarnya retribusi masing-masing tower, sesuai ketinggiannya. Ia mencontohkan, tower terendah dengan ketinggian 30 meter, ditarik retribusi Rp2,6 juta/tahun. Sedangkan menara telekomunikasi dengan ketinggian sekitar 90 meter, ditarik retribusi Rp8,9 juta/tahun.

“Soal retribusi sebaiknya dijabarkan  lebih menyeluruh tentang nama, obyek dan golongan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya