SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Kepala Perusda Citra Mandiri Jateng, Sayuti, mengaku pasrah kepada Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng terkait rencana pendirian mal di bekas Pabrik Es Saripetojo, Purwosari, Laweyan, Solo.

Jika BP3 Jateng merekomendasikan Saripetojo adalah cagar budaya dan pembangunan mal harus dihentikan, Perusda Citra Mandiri akan mengikuti rekomendasi BP3. ”Saya mengikuti apa apapun keputusan BP3. Jika memang harus dihentikan karena sebagai cagar budaya, kami akan mengikutinya,” kata Sayuti kepada wartawan di Balaikota Solo, Senin (27/6/2011). Sayuti mengakui selama ini kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di Saripetojo memang baru dilakukan pertama kali. Itu pun sebatas sosialisasi kepada warga setempat. ”Kami memang baru menggelar sosialisasi sekali kepada warga untuk kajian Amdalnya,” katanya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ditanya soal sikap warga Solo yang melaporkan dirinya ke Polresta Solo terkait pembongkaran bangunan Saripetojo, Sayuti mengaku siap mengikuti proses hukum. Pihaknya siap diperiksa aparat kepolisian jika memang harus diminta memberikan keterangan soal pembongkaran bekas Pabrik Es Saripetojo.

Selama ini BP3 tengah melakukan kajian mendalam terkait status Saripetojo. Pihaknya juga telah mengajukan sejumlah berkas ke Walikota Solo sebagai bahan acuan dalam menyikapi polemik Saripetojo. ”Kami menawarkan sejumlah opsi kepada Walikota. Selanjutnya, biar Walikota yang mengambilnya,” papar Kasi Pemanfaatan dan Pelestarian BP3 Jateng, Gutomo.

Walikota Solo, Joko Widodo, mengungkapkan telah menerima berkas dari sejumlah SKPD serta BP3 terkait polemik Saripetojo. Dalam waktu dekat, dia akan menemui Gubernur Jateng, Bibit Waluyo dan melakukan koordinasi menyikapi Saripetojo. Jokowi berpendapat Saripetojo akan lebih bermanfaat jika dilakukan sejumlah pengembangan di kawasan tersebut. Salah satunya ialah dengan mendirikan Hotel Boutique di kawasan Saripetojo tanpa merusak bangunan aslinya. ”Gedung Saripetojo bisa dipakai untuk gedung pertemuan, rumah dinasnya bisa dipakai acara tertentu. Dengan begitu, Saripetojo akan hidup dan memiliki asas manfaat,” paparnya. Tapi lanjut Jokowi, usulan itu merupakan pendapat pribadi dirinya. ”Toh Saripetojo kan bukan milik saya. Jadi, saya ya tak bisa ngapa-ngapa,” paparnya.

Sementara itu, Komisi C DPRD Jateng (Bidang Perekonomian) akan meminta keterangan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) PT Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), terkait penjualan aset bekas Pabrik Es Saripetojo. “Kami akan panggil pihak CMJT, untuk meminta penjelasan seputar alasan pelepasan aset Saripetojo,” kata Ketua Komisi C DPRD Jateng, Novita Wijayanti, kepada wartawan di Gedung Dewan, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin.

Sebab, lanjut dia, pihaknya selaku mitra kerja Perusda Jateng tak pernah mendapat laporan dari Dirut Perusda CMJT mengenai pelepasan aset bekas Pabrik Es Saripetojo.
”Memang pelepasan itu tak wajib dilaporkan kepada DPRD, tapi etikanya ada pemberitahuan kepada kami,” sambung anggota Dewan dari Fraksi PDIP itu.
Dia menambahkan pihaknya juga mendapat informasi bekas Pabrik Es Saripetojo statusnya hanya disewakan kepada pihak ketiga dalam jangka waktu sekian tahun. ”Untuk itu kami perlu mendapat kepastian apakah disewakan atau dijual,” imbuhnya.
Tak hanya Komisi C, Komisi A DPRD Jateng (Bidang Pemerintahan), Selasa ini juga akan meminta keterangan Dirut Perusda CMJT terkait Saripetojo. Menurut anggota Komisi A DPRD Jateng, Arif Awaludin, pihaknya ingin mengetahui kejelasan mengenai asal-usul Pabrik Es Saripetojo, karena ada informasi asetnya diklaim milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Di sisi lain, Arif yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng, menyayangkan terjadinya polemik berkepanjangan antara Pemerintah Kota Solo dengan Pemerintah Provinsi Jateng tentang Saripetojo. Silang pendapat antara pimpinan pemerintah daerah tersebut merugikan kepentingan rakyat. Mestinya, sambung Arif, polemik tersebut bisa segera diredam apabila Badan Koordinator Wilayah (Bakorlin) II yang membawahi wilayah eks Karesiden Surakarta selaku kepanjangan tangan Pemprov melakukan peran mediasi dengan Pemkot Solo.

asa/oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya