SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Solo masih menunggu rekomendasi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) terkait kelanjutan proses perizinan pendirian pusat perbelanjaan atau mal baru di kawasan Sari Petojo Purwosari. Saat ini KPPT Kota Solo baru mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) bagi pemilik proyek pembangunan mal tersebut.

Kepala KPPT Kota Solo, Toto Amanto di sela-sela peresmian nama Pasar Triwindu hari ini, Jumat (17/6) mengatakan IPR hanya sebagai keterangan bahwa lahan yang digunakan telah sesuai peruntukannya. Menurut Toto, lahan yang digunakan adalah kawasan perdagangan sehingga telah sesuai peruntukkannya. Toto menambahkan, rekomendasi BP3 dinilai penting agar tidak mengganggu cagar budaya yang ada di daerah tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo mengatakan pembangunan mal tersebut harus memenuhi aturan yang ada dan tidak mengancam keberadaan pasar tradisional yang ada. Menurut Subagiyo, apabila pembangunan tersebut terbukti melanggar aturan, pihaknya akan melaporkan pelanggaran itu kepada Walikota Solo. [SPGM/tna]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya