SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memaparkan program peningkatan insentif GTT/PTT di hadapan 4.000-an GTT/PTT di pendapa rumah dinasnya, Senin (18/12/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pemkab Wonogiri menaikkan insentif bagi guru dan pegawai tidak tetap.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri mulai tahun depan menaikkan insentif guru tidak tetap/pegawai tidak tetap (GTT/PTT) menjadi minimal Rp500.000/bulan/orang dari sebelumnya Rp200.000/bulan/orang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bupati Joko Sutopo alias Jekek juga akan memberi surat keputusan (SK) bagi GTT/PTT sebagai pintu masuk untuk mendapatkan sertifikat pendidikan. Hal itu terungkap dalam kegiatan Pembinaan GTT/PTT di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (18/12/2017).

Acara itu dihadiri 4.919 GTT/PTT TK-SMP negeri se-Wonogiri. Jekek mengaku sudah memperhitungkan dengan matang. Keuangan daerah mampu mencukupi kebutuhan peningkatan insentif GTT/PTT TK hingga SMP negeri sebanyak lebih dari 4.000 orang.

Menurut dia, anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan rencana tersebut setidaknya Rp18 miliar-Rp20 miliar. “Mulai Januari tahun depan kami beri insentif minimal Rp500.000/bulan/orang,” kata Bupati disambut tepuk tangan dan sorak sorai ribuan GTT/PTT.

Menurut Jekek, langkah itu sebagai bentuk perhatian sekaligus apresiasi Pemkab atas peran GTT/PTT dalam memajukan pendidikan di Wonogiri. Pemkab menyadari kontribusi GTT/PTT sangat besar.

Selama ini mereka mampu mengganti peran guru PNS. Idealnya guru PNS yang dibutuhkan Wonogiri untuk meningkatkan mutu pendidikan sebanyak 7.000 orang. Saat ini hanya ada 3.000 orang.

Jekek bersyukur 4.000-an GTT/PTT mampu berperan sama baiknya dengan guru PNS sehingga mutu pendidikan bisa terjaga. Di sisi lain GTT/PTT hanya mendapat insentif 200.000/bulan/orang.

Namun, GTT/PTT menunjukkan pengorbanan yang luar biasa dan selalu semangat mendidik anak-anak. “Saya malu berdiri di hadapan Bapak/Ibu. Kami [Pemkab] belum bisa melakukan banyak hal karena keterbatasan anggaran dan wewenang. Pemkab tak punya wewenang mengangkat PNS. Tapi, saya pastikan kami tidak tinggal diam untuk selalu mendukung Bapak/Ibu sesuai kewenangan yang kami miliki,” imbuh Jekek.

Tak sekadar itu, Jekek memastikan akan memberi SK untuk keperluan mengikuti seleksi Program Profesi Guru (PPG), jika tidak bertentangan dengan aturan. Saat itu juga Jekek memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar studi banding ke Kalimantan dan Temanggung yang kepala daerahnya telah melakukan hal tersebut.

Kepala Disdikbud, Siswanto, menjelaskan dengan SK Bupati GTT/PTT bisa mengikuti PPG di lembaga yang ditunjuk Kemendikbud. Jika lolos GTT/PTT bisa mendapat sertifikat pendidikan dan berhak mendapat tunjangan profesi.

Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Wonogiri, Triasmara, mengaku sangat bersyukur tahun depan Pemkab menaikkan insentif. Dia berharap dengan menerima insentif yang jauh lebih banyak ke depan dedikasi dan loyalitas GTT/PTT meningkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya