SOLOPOS.COM - Civitas akademika bersama alumni Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta berorasi untuk menolak terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat aksi damai di depan Rektorat ISI, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (17/06/2016). Dalam aksinya mereka mengajak seluruh pemangku kepentingan di ISI Yogyakarta dan pemerintah desa setempat untuk melawan segala bentuk gerakan (individu atau kelompok) yang anti Pancasila serta mendorong penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut segala aktivitas HTI yang menentang Pancasila. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

SK ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi penyebaran ideologi

Harianjogja.com, BANTUL-Rektorat Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja menolak dengan tegas masuknya organisasi masyarakat (Ormas) yang membawa ideologi bertentangan dengan visi misi ISI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rektor ISI Jogja Prof.Mukhamad Agua Burhan menuturkan, melalui Surat Keputusan Rektor bernomor 215/KEP/2016 tentang Pelarangan Organisasi Masyarakat dan Partai Politik dalam Kehidupan Kampus ISI Jogja dinyatakan tegas bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada visi ISI, yang berbunyi ‘ISI Jogja menjadi pelopor perguruan tinggi nasional yang unggul, kreatif, dan inovatif belandaskan Pancasila’.

Ekspedisi Mudik 2024

SK ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi penyebaran ideologi, adanya kegiatan yang bertentangan dengan visi misi ISI tersebut. Terlebih lagi mengingat ISI ingin menjaga situasi, lingkungan dan atmosfer belajar di kampus tetap netral, sehingga bisa mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan seni selaras dengan visi ISI.

Ormas dan partai politik yang dilarang untuk beraktivitas di kampus ISI bukanlah hanya ormas tertentu, melainkan semua ormas yang memiliki ideologi bertentangan dengan visi misi ISI, baik yang memaksakan masuknya ideologi keagamaan maupun sekuler. Karena visi ISI sendiri berlandaskan Pancasila, dan kampus memiliki otoritas untuk membuat kebijakan yang membentengi kampus dari ideologi yang bertentangan tersebut. Agar kampus bisa mengembangkan bidang ilmu dan seni sejalan dengan visi tadi.

“Perlu diketahui, bahwa SK tersebut dibuat dengan merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI No.26/2002 tentang pelarangan organisasi ekstra kampus atau partai politik dalam kehidupan kampus, jadi kami sudah memiliki dasar hukum dari tingkat Kementerian dan jelas,” kata dia kepada Harian Jogja, Rabu (22/6/2016).

Pihaknya enggan menyebut ormas tertentu. Namun rektorat sudah melihat adanya gejala-gejala misalnya dosen yang tidak mau mengajarkan mata kuliah tertentu dan mahasiswa yang tidak mau mengambil mata kuliah tertentu. Rektorat menilai tindakan ini tidak dapat dibenarkan. Karena ISI memiliki kurikulum yang khas, dan kampus perlu menjaga atmosfir pendidikan yang kondusif.

Rektorat juga menambahkan, akan memberikan pembinaan kepada civitas akademika yang diketahui berpotensi menjadi oknum yang menanamkan ideologi bertentangan dengan Pancasila tersebut. Meski demikian, kampus tetap berupaya berhati-hati dalam melakukan pengamatan sebelum memutuskan membina oknum-oknum tadi. (Uli Febriarni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya