SOLOPOS.COM - Ilustrasi mahasiswa (Nationofchange.org)

Pendidikan tinggi yang masih selenggarakan kelas jauh akan ditertibkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menindak tegas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menyelenggarakan Kelas Jauh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : PENDIDIKAN TINGGI : Mulai PMB, Waspadai Kelas Jauh)

Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Bambang Supriyadi pada Jumat (26/2/2016) menjelaskan Kelas Jauh tidak diizinkan untuk dilaksanakan oleh PT di Indonesia. Namun ada bentuk teknis perkuliahan yang disebut Pendidikan di Luar Domisili, dan Universitas Gadjah Mada adalah universitas yang mendapatkan izin tersebut dari Kemenristek Dikti Republik Indonesia. Selain itu, ada satu lagi bentuk model Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). PTS di DIY yang diketahui memiliki izin pelaksanaan PJJ ialah Strata Dua Teknologi Informatika STMIK Amikom.

“[PTS] Yang terlanjur melaksanakan Kelas Jauh akan kita berikan pembinaan, kalau setelah dibina masih ketahuan melaksanakan Kelas Jauh akan diberikan sanksi. Apabila ijazahnya sudah jadi, maka ijazah tersebut tidak bisa dijadikan untuk mendukung karier, akan kami lakukan penundaan karier selama jangka waktu tertentu bagi pemilik ijazah tersebut,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya